GridHot.ID - Sandra Dewi turut jadi sorotan usai suaminya Harvey Moeis ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (27/3/2024).
Sandra Dewi tak muncul saat sang suami ditahan karena terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022.
Akibat perbuatan suaminya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 271 trilun.
Setelah berita soal penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka, Sandra Dewi langsung bereaksi.
Pantauan Tribunnews.com, Sandra Dewi langsung menutup kolom komentarnya di instagram dan belum memberikan respon apapun.
Nasibnya berubah setelah sang suami ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah.
Harvey Moeis di penjara, terkuak alasan Sandra Dewi belum juga jenguk sang suami.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.
"Untuk saat ini, (Sandra Dewi) belum (menjenguk Harvey Moeis)," kata Ketut Sumedana melalui sambungan video, Jumat (29/3/2024).
Ketut lantas membeberkan bahwa Sandra Dewi belum bisa menjenguk karena ternyata ada batas waktu tertentu, sebelum pihak keluarga maupun Sandra Dewi mengunjungi suaminya itu.
Pasalnya, kini Harvey Moeis masih dalam masa isolasi, karena baru dilakukan penahanan sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024) lalu.
"Biasanya dalam waktu satu minggu ini, kita akan lakukan isolasi dulu, untuk mereka terhadap materi perkara," kata Ketut.
Sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (27/3/2024) dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.
Imbas perbuatan yang merugikan negara ini, Harvey Moeis terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Nasib Sandra Dewi usai Sang Suami Terlibat Korupsi
Dilansir dari TribunTrends, kabar terbaru Sandra Dewi, kini diketahui bahwa sang aktris diberhentikan sebagai brand ambassador (BA) Pokana Family yang merupakan produk kecantikan wanita, setelah Harvey Moeis menjadi tersangka korupsi PT Timah.
Melalui unggahan akun Instagram story, pihak Pokana Family mengumumkan hal tersebut.
Pihak Pokana Family kemudian menjelaskan alasan istri Harvey Moeis itu tak lagi menjadi brand ambassador produknya.
Disebutkannya, kontrak kerjasama dengan Sandra Dewi sudah berakhir dan tidak diperpanjang.
"Kami ingin memberitahukan bahwa brand kami telah mengakhiri kerjasama dengan Sandra Dewi sebagai Brand Ambassador karena telah berakhirnya masa kontrak kerjasama," tulis pihak Pokana Family.
"Kami ucapkan banyak terima kasih atas masukan, perhatian dan kepercaayaan anda semua pada brand kami. Hormat kami, Management Pokana," sambungnya.
Sebelum dicopot sebagai BA itu, Sandra Dewi diketahui masih sempat mengunggah sebuah video iklan produk Pokana Family di Instagram pribadinya.
Namun, kini Instagram pribadi Sandra Dewi telah ditutup kolom komentarnya.
(*)