GridHot.ID - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, tersandung kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 pada Rabu (27/3/2024) malam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Harvey Moeis langsung digiring petugas Kejagung ke mobil tahanan.
Melansir Kompas TV, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan segera menggeledah rumah Harvey Moeis.
Ketut menyebut pihaknya akan melakukan upaya penggeledahan atau penyitaan terhadap aset dan harta benda milik Harvey Moeis.
"Ini akan kita lakukan (penggeledahan). Biasa sebelum atau sesudah menetapkan penetapan tersangka kepada seseorang," kata Ketut dalam dialog Kompas Petang, Kamis (28/3/2024).
"Pasti kita lakukan upaya-upaya penggeledahan atau penyitaan terhadap harta benda. Apalagi kerugian yang begitu besar," lanjutnya.
Selain itu, Kejagung juga akan mempelajari apakah Harvey Moeis layak menjadi tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus ini, Harvey Moeis berperan sebagai pihak yang mengumpulkan para penambang ilegal dan mengakomodir agar dapat diterima oleh PT Timah Tbk.
Harvey juga menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk, MRPT, untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di IUP PT Timah Tbk.
"Sehingga dari sana mereka bekerja sama dalam rangka sewa-menyewa peralatan sekaligus kerja sama dalam hal penggunaan smelter," jelas Ketut.
Source | : | Wartakotalive.com,Kompas TV,TribunTrends.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar