Menurut Ketut, saat ini Harvey Moeis masih dalam masa isolasi.
Artinya, dalam masa isolasi itu, Harvey Moeis seperti dikucilkan.
Bahkan di dalam sel pun, untuk sementara Harvey Moeis tinggal sendiri.
Hal itu bisa jadi momen bagi para tahanan untuk interopeksi diri, mengenang kejahatan yang diperbuat.
"Biasanya dalam waktu satu minggu ini, kita akan lakukan isolasi dulu, untuk mereka terhadap materi perkara," kata Ketut.
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Harvey Moeis kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
(*)