Kelompok advokat tersebut membawa beberapa bukti, termasuk pemberitaan media online.
"Pastinya surat pengaduannya sudah kami siapkan. Beberapa bukti-bukti nanti kami akan screenshoot dari berita media online akan lampirkan," ujar Perwakilan Pelapor lainnya, Subdaria Nuka.
Lebih lanjut, PHPK juga menuntut wanita 40 tahun itu atas pasal 5 undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi bisa dikenakan pasal 5 undang-undang pencucian uang yang tertuang dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2010."
"Yang mana berbunyi pasal 1, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandas perwakilan pihak PHPK, Subdaria Nuka
"Jadi, kami membuat pengaduan masyarakat agar Kejaksaan Agung bisa mencari adanya dugaan keterlibatan Sandra Dewi," kata Subdaria Nuka.
Dia pun menduga kuat adanya keterlibatan Sandra Dewi atas kasus yang menjerat Harvey Moeis.
Sebagai suami-istri, diduga perempuan berusia 40 tahun tersebut pasti tahu harta yang dimiliki suaminya.
"Kalau pendapatannya tidak wajar seharusnya dipertanyakan apalagi banyak uang cash disita Kejaksaan Agung ada di rumah yang bersangkutan," tuturnya.
Mereka meminta Kejaksaan Agung untuk menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Harvey Moeis dan para tersangka lainya.
Source | : | tribunnews,Wartakotalive |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar