Dengan menerapkan pasal TPPU, diyakini akan lebih mudah dalam menjerat pihak yang ikut menikmati uang haram dari tindak pidana korupsi.
Termasuk, katanya, juga akan lebih mudah dalam menjerat artis Sandra Dewi.
"Menerima aliran dana diduga dari hasil tindak pidana terancam hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan demikian, sudah selayaknya Kejaksaan Agung sesegera mungkin menerapkan pasal TTPU," paparnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis, Helena Lim, dan belasan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kosupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Setelah mengumumkan Helena Lim dan Harvey Moeis sebagai tersangka terakhir yang diumumkan beberapa hari lalu, mereka langsung dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan.
Harvey Moeis terseret dalam dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.
Harvey Moeis ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada 27 Maret 2024.
Ia diduga telah bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, bekerja sama mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
(*)