Korban dipukul berulang kali hingga terjatuh di lantai.
"Memang sudah ada dendam sebelumnya, karena sudah sering dimarahi oleh ibunya. Korban ini melawan orang tuanya."
"Selanjutnya tersangka langsung memukul korban dengan kedua tangan dan kemudian korban jatuh sempoyongan," ucapnya.
Wem Pratama kemudian mengambil pisau dan melakukan pembunuhan di dapur.
"Tersangka ini tidak puas, dia mengambil pisau di atas kulkas dan menyayat korban serta menggorok leher korban hingga mengenai tulang," ucapnya.
Untuk menghilangkan bukti pembunuhan, tersangka mencari cangkul dari rumah tetangganya kemudian menguburkan jenazah di belakang rumah.
"Tersangka menggali lubang kurang lebih 30 cm, lalu tersangka menguburkan korban di belakang rumah," ujarnya.
Lantaran tidak tenang, tersangka menghubungi mantan istri yang berada di Batam dan mengaku telah membunuh ibu kandung.
"Istrinya meminta tersangka mengadu kepada mertuanya dan keesokan harinya tersangka di datangi oleh keluarga dan mengakui perbuatannya," bebernya.
Akibat perbuatannya, Wem Pratama dapat dijerat pasal 340 Jo 338 dengan ancaman penjara seumur hidup.
"Barang bukti yang diamankan satu buah pisau kater, cangkul, tong sampah, baju, potongan karton bertuliskan omamega dan handphone," jelasnya.
Source | : | Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar