Tersangka Lakukan Pembunuhan Seorang Diri
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan menyelidiki rekaman CCTV terungkap kasus pembunuhan dilakukan PL seorang diri.
"Kesimpulannya pelaku mengarah ke PL, temannya sendiri yang terakhir bersamanya," ungkap Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, Rabu (10/4/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
PL ditangkap di rumahnya pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat diperiksa, PL mengaku sempat diajak korban membuang kendi yang diyakini dapat menyembuhkan ibunya.
"Saat itu korban tak kunjung kembali dan ditemukan meninggal dunia dalam waktu empat hari," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, PL dapat dijerat pasal 365 KUHP Ayat (1) dan (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kemudian, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(*)