Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kronologi Pembunuhan di Gunung Katu Malang, Korban sempat Rayu Pelaku Berhubungan Badan Sesama Jenis sebelum Dibacok 17 Kali

Siti Nur Qasanah - Jumat, 12 April 2024 | 13:13
Ilustrasi kendi (kanan) - PL (kiri) pelaku pembunuhan sadis di Gunung Katu Malang gara-gara menolak hubungan sesama jenis, korban dan pelaku sempat ritual buang kendi
Tribun Jatim Network/Purwanto/Canva/ilustrasi

Ilustrasi kendi (kanan) - PL (kiri) pelaku pembunuhan sadis di Gunung Katu Malang gara-gara menolak hubungan sesama jenis, korban dan pelaku sempat ritual buang kendi

GridHot.ID - Mayat pria bernama Abdul Azis Sofi'i (36) ditemukan di Gunung Katu, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Senin (1/4/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi,Abdul Azis Sofi'i tewas karena dibunuh oleh temannya sendiri yang berinisial PL (27) pada Rabu (27/3/2024).

PL merupakan warga Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

PL kini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tesangka.

Melansir Tribunnews.com, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syahmenjelaskan PL merupakan residivis kasus pemerasan dan pengancaman. PL ditahan di Lapas Lowokwaru pada 2017 hingga 2019.

Sementara korban berstatus residivis kasus pencabulan dan ditahan di lapas yang sama.

"Mereka ini sama-sama ditahan, namun beda blok saat di lapas," ucapnya.

PL dan korban masih berteman seusai keluar lapas.

Kronologi

Melansir SuryaMalang.com, AKP Gandha Syah mengatakan, kejadian bermula dari korban meminta tersangka untuk menemaninya membuang kendi ke Gunung Katu.

Baca Juga: Jasadnya Dikerubungi Belatung, Pria yang Tewas Membusuk di Timika Ternyata Korban Pembunuhan, Pelakunya Orang Terdekat

Kendi yang berisi emas logam dan beberapa persyaratan lainnya itu dipercaya korban sebagai obat alternatif untuk ibunya yang sedang sakit.

"Sekira (Kamis, 27 Maaret 2024) pukul 18.00 WIB, tersangka tiba di rumah korban, kemudian pukul 19.30 WIB, korban mengajak tersangka mengambil kendi yang diletakkan di sungai dekat rumahnya, lalu berangkat menuju ke lokasi kejadian," jelas AKP Gandha Syah, Selasa (9/4/2024).

Sesampainya di Gunung Katu, korban mengajak tersangka untuk melakukan ritual dengan membaca ayat Al-Qur'an

Setelah selesai ritual, korban merayu tersangka untuk mengajak hubungan badan sesama jenis, namun tersangka menolaknya hingga timbul perkelahian.

Tersangka kemudian membacok korban menggunakan senjata tajam jenis bedok yang sebelumnya dibawa korban untuk membuka jalan di Gunung Katu.

Tersangka membacok korban dibagian leher, tengkuk, dan punggung.

"Awalnya kami hanya menemukan tiga luka bacokan, setelah diautopsi mendalam, ditemukan 17 luka bacokan di bagian leher, tengkuk, dan punggung," urai Gandha.

Selain gara-gara menolak ajakan hubungan badan sesama jenis, AKP Gandha Syah mengatakan motif lain dari tersangka membunuh korban karena dendam dan faktor ekonomi.

Hal itu terbukti setelah membunuh korban, tersangka kemudian mencuri ponsel dan uang tunai milik korban senilai Rp500 ribu.

Uang yang telah diambil tersangka ini digunakan untuk membayar utang konvensional.

"Di sisi lain, tersangka juga dendam karena ia kerap berutang kepada korban," tukas Gandha.

Baca Juga: Jasadnya Dikerubungi Lalat, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Dekat Masjid, Ada Temuan Golok di TKP

Tersangka Lakukan Pembunuhan Seorang Diri

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan menyelidiki rekaman CCTV terungkap kasus pembunuhan dilakukan PL seorang diri.

"Kesimpulannya pelaku mengarah ke PL, temannya sendiri yang terakhir bersamanya," ungkap Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, Rabu (10/4/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

PL ditangkap di rumahnya pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat diperiksa, PL mengaku sempat diajak korban membuang kendi yang diyakini dapat menyembuhkan ibunya.

"Saat itu korban tak kunjung kembali dan ditemukan meninggal dunia dalam waktu empat hari," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, PL dapat dijerat pasal 365 KUHP Ayat (1) dan (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kemudian, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

(*)

Source : Tribunnews.com TribunJatim.comSuryamalang.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x