Penyanyi yang akrab disapa Bang Ipul itu kemudian menawarkan untuk pulang bersama karena sama-sama tinggal di Jakarta Utara.
Pertemuan kembali terjadi, dan Ipul membujuk DS menginap di rumahnya dan meminta DS memijatnya.
Dalam kesempatan itulah pelantun "Jujur" itu melancarkan aksinya.
Saipul Jamil mencabuli korban yang tengah tertidur lelap di kamar asistennya.
DS yang tidak melawan karena ketakutan langsung meninggalkan rumah Saipul dan melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya.
Mereka kemudian datang ke kantor polisi untuk melaporkan perlakuan Saipul Jamil.
Dalam pemeriksaan, pernyataan Saipul dengan DS sesuai. Saipul mengakui telah melakukan pelecehan seksual kepada DS.
Polisi kemudian menaikkan status Saipul dari terperiksa menjadi tersangka pada 18 Februari 2016.
Sementara itu, DS yang menjalani visum masih mengalami trauma.
Pada 14 Juni 2016, Saipul Jamil ditetapkan bersalah atas kasus pencabulan anak laki-laki di bawah umur dengan hukuman 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Utara.
Dia terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.
Kemudian pada 15 Maret 2017, Saipul mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, Desember 2017, PK Saipul ditolak. Dengan kata lain, Ipul tetap menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.
Selain itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp 250 juta.
Atas perbuatan tersebut, hukuman Saipul bertambah tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan sehingga total menjadi 8 tahun kurungan.
Dirinya pun bebas dan kembali menghirup udara bebas setelah remisi 30 bulan dari total vonis 8 tahun, yaitu pada 2 September 2021.(*)
Source | : | TribunJabar.id,Tribunpriangan.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar