Diberitakan sebelumnya, Israel dan Indonesia telah mengadakan pembicaraan mengenai normalisasi hubungan antara kedua negara selama tiga bulan terakhir.
Namun, laporan yang tidak bersumber tersebut mengatakan bahwa sebagai imbalan atas terjalinnya hubungan dengan Israel, Yerusalem akan berhenti menghalangi Indonesia untuk bergabung dengan OECD, organisasi ekonomi yang saat ini mencakup 38 negara dengan perekonomian terkemuka di dunia.
Dikutip dari The Times of Israel pada Kamis (11/4/2024), laporan tersebut mengatakan, OECD juga terlibat dalam pembicaraan tersebut.
Seorang pejabat Israel kemudian mengonfirmasi laporan tersebut kepada Times of Israel.
Namun, Kemenlu RI menepis isu bahwa Indonesia akan menormalisasi hubungan dengan Israel demi keanggotaan Organization of Economic Cooperation and Development (OECD).
"Terkait isu pembukaan hubungan diplomatik dengan Israel, saya tegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel," sebut juru bicara Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, dalam keterangannya, Jumat (12/4/2024).
"Terlebih di tengah situasi kekejaman Israel di Gaza saat ini, posisi Indonesia tidak berubah dan tetap kokoh mendukung kemerdekaan Palestina dalam kerangka two-state solution," tambah dia.
Ia menegaskan, Indonesia akan selalu konsisten berada di garis terdepan membela hak-hak bangsa Palestina.
Melansir Kontan.co.id, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyampaikan pernyataan lisan Indonesia untuk mendukung fatwa hukum (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina.
Dalam pernyataan lisan yang disampaikan di Den Haag, Jumat (23/2/2024) tersebut, Menlu Retno menguraikan berbagai argumen sebagai masukan dan untuk memperkuat pemberian fatwa hukum oleh Mahkamah Internasional.
Ada dua aspek utama dalam pernyataan lisan Indonesia. PERTAMA, dari sisi yurisdiksi, Menlu menegaskan bahwa Mahkamah Internasional memiliki kewenangan untuk memberikan fatwa hukum. KEDUA, dari sisi substansi, Menlu menegaskan bahwa berbagai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional dan menguraikan konsekuensi hukumnya.