GridHot.ID - Kasus pembunuhan di Makassar menggegerkan warga baru-baru ini.
Seorang suami berinisial H (43) menghabisi nyawa istrinya inisial JU (35) di rumahnya yang beralamat di Jalan Kandea 2 Lorong 116 No 6 B, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontola, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pembunuhan tersebut terjadi pada Agustus 2017 lalu.
Namun jasad korban baru ditemukan enam tahun kemudian atau tepatnya pada Minggu (14/4/2024).
Jasad korban ditemukan terkubur di area rumahnya dengan kondisi tinggal tulang belulang.
Penemuan jasad korban itu menguak sejumlah fakta tentang pelaku.
Melansir Kompas.com, pelaku yang merupakan pria berinisial H itu ternyata menikah tiga kali. Sementara korban merupakan istri ketiga.
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum korban, Ahmad Zulfikar.
Zulfikar mengatakan bahwa pelaku sebelum menikah dengan korban, pernah menikah sebanyak dua kali yakni dengan istri pertama dan istri kedua.
Dari pernikahan dengan istri pertama, pelaku memiliki dua orang anak. Kemudian dari istri keduanya, pelaku dikaruniai seorang anak.
Pelaku berpisah dengan istri pertama dan kedua tanpa bercerai.
Berdasarkan informasi dari pihak keluarga korban, kata Zulfikar, sempat ada keluarga dari istri kedua pelaku mencari keberadaan kerabatnya itu.
Namun jawaban yang disampaikan pelaku juga sama, bahwa istri keduanya itu kabur bersama laki-laki lain.
Sehingga ia menduga istri kedua pelaku juga mengalami hal yang sama dengan kliennya.
"Kami dari kuasa hukum hanya mendapatkan informasi dari salah satu korban yaitu ponakannya dan ada beberapa pihak keluarga korban juga mendapatkan info tersebut," ucapnya kepada awak media di TKP, Selasa (16/4/2024).
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan dari mana keluarga korban yang memperoleh informasi tersebut.
"Kami mau memastikan di mana dia mendapatkan informasi terkait istri kedua pernah juga dicari oleh keluarganya dengan alasan pergi juga dengan laki-laki lain," ujarnya.
Selain itu, menurut penyampaian dari tetangga korban, istri kedua pelaku juga pernah tinggal di rumah yang merupakan lokasi pembunuhan itu.
"Kalau terkait alamat istri pertama dan kedua belum diketahui. Ini informasi yang masih kami belum bisa pastikan tapi kami juga baru mendapatkan informasi dari beberapa pihak keluarga korban," jelasnya.
Dia mengatakan pihaknya akan mengkoordinasikan kepada Kapolrestabes Makassar untuk segera mengidentifikasi siapa mantan istrinya yang pertama dan yang kedua pelaku.
"Ini sementara kami koordinasikan dengan pihak Polrestabes Makassar bersama Tim Jatanras untuk segera mengidentifikasi dan mengungkap terkait identitas istri pertama dan kedua termasuk alamat dan keberadaanya agar tidak simpangsiur," tandasnya.
Sementara Joni, selaku teman kecil pelaku juga mengungkapkan, istri pertama dan kedua pernah tinggal di Kandea 2, lokasi pembuhan istri ketiga pelaku.
"Istri pertama dan kedua ini hanya pisah, tidak bercerai. Menurut informasi mereka juga sering dianiaya," tuturnya.
Kata Joni, Istri kedua tidak lama tinggal di Kandea 2. Dia juga pernah mengontrak di Jalan Barawaja.
"Setelah pisah itu, kembali ke sini lagi, ini kan rumah orang tua toh. Kalau saya tanya, dia bilang kawin lari. Ini rumahnya neneknya, dari kecil di sini. Ini pelaku teman bermainku," tandasnya.
Pelaku, lanjut Joni, pekerjaannya sehari-hari tidak jelas, bahkan hanya serabutan.
"Pasabung ayam, biasa juga jual beli merpati, ikan hias. Usaha begitu, musiman," tukasnya.
Terpisah, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib yang dikonfirmasi mengaku akan segera menyelidiki informasi keberadaan istri kedua pelaku.
"Kami masih melakukan pendalaman, terima kasih infonya," singkat Ngajib.
Kasus Pembunuhan Terungkap karena Anak
Melansir Kompas.com, kasus pembunuhan terhadap JU terungkap setelah anak pertama korban yakni V (17) membuat laporan ke Polrestabes Makassar pada Sabtu (13/4/2024).
V mengatakan pembunuhan terhadap ibunya terjadi saat dirinya masih berusia 11 tahun, sementara adiknya berusia 5 tahun.
"Waktu itu saya masih kelas IV SD. Sepulang sekolah saya melihat mama saya terbaring di lantai, saya hampir tidak mengenalinya karena wajahnya sudah bengkak," papar V, Senin (15/4/2024).
V melihat jasad ibunya tergeletak di lantai selama dua hari.
Menurut V, ia meihat ayahnya datang membawa semen dan pasir ke rumahnya yang ternyata digunakan untuk mengubur mayat ibunya.
Menurut V, ayahnya meminta dirinya dan juga sang adik berpura-pura ada pembangunan kolam ikan di rumah mereka, jika ada tetangga yang bertanya.
"Saya melihat bapak saya membawa masuk ke dalam rumah pasir dan semen kemudian memberitahukan kepada saya, kalau ada yang bertanya semen itu untuk apa, saya harus jawab untuk membuat kolam ikan," lanjutnya.
Selain itu, sang ayah juga meminta V berbohong dengan mengatakan ibunya kabur dengan pria lain.
Selama enam tahun, V menyembunyikan kasus kematian ibunya karena terus diancam oleh sang ayah.
"Bapak saya kemudian mengajari saya dan adik saya yang waktu itu masih berumur lima tahun bahwa jika ada yang bertanya mama kamu kemana? Sampaikan bahwa mamamu pergi entah kemana," bebernya.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, menyatakan kasus ini terungkap setelah anak korban, V, mendatangi Mapolrestabes Makassar untuk melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya.
"Awalnya ada korban seorang wanita usia 17 yang datang melapor ke Polrestabes Makasaar melaporkan dugaan penganiayaan oleh ayahnya (H) atau orang tuanya sendiri," papar Irjen Pol Andi Rian, Minggu,
Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa H juga menganiaya istrinya hingga tewas dan menguburkan jasad di rumah.
"Kemudian pada saat didalami oleh penyidik, dilakukan interogasi, selain keterangan dia dianiaya oleh ayahnya dia juga menceritakan bahwa ibunya bukan lari (dengan pria lain) karena selama ini informasi setelah kita dalami istrinya katanya lari dengan laki-laki lain," lanjutnya.
Mendapat infomasi tersebut, Tim Jatanras Polrestabes Makassar mencari keberadaan H dan melakukan penangkapan.
"Ternyata dari keterangan si anak bahwa ibunya bukan lari tapi dianiaya sampai mati dan kejadiannya 2018, kalau kita hitung berarti sudah 6 tahun," tukasnya.
(*)