Baca Juga: Sebelum Bunuh Mertuanya, Novi Damayanti Akui Masih Belajar Menjadi Seorang Ibu yang Baik: Nak, Maaf
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kris bilang, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)