"Saya sama teman-teman mabuk. Korban tidak mabuk, habis cerita dapat THR, maka saya minta dengan cara dibunuh agar tidak bilang ke siapa-siapa," katanya.
Dwi mulanya mencekik leher Serlina dengan sabuk perguruan silat miliknya hingga tidak bergerak.
Kondisi saat itu, kata dia, korban belum meninggal sehingga dipukul pakai batu besar di bagian wajah oleh Gilang dan Rofi.
Mayat korban dibuang tak jauh dari tempat mereka nongkrong.
"Habis itu saya ambil barang berharga milik korban, motor, uang dan handphone," tutur mantan karyawan toko bangunan itu.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
Bahkan, ada satu tersangka kabur sampai ke Sukabumi, Jawa Barat.
Modus para tersangka melakukan pembunuhan berencana itu karena motif ekonomi.
"Ketiganya dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," tandas dia.
(*)