Setelah mengetahui korban sudah tak bernyawa, para pelaku kemudian membuang barang bukti dan kembali ke rumah masing-masing.
Mereka sempat membuang barang bukti ke sungai di Kecamatan Nalumsari, Jepara.
"Sesampainya dirumah, mereka kemudian melarikan diri ke wilayah Kabupaten Blora," ungkapnya.
Motif pelaku berbeda-beda
Kompol Aldino mengatakan, para pelaku memiliki motif berbeda-beda, DW sakit hati lantaran istrinya dilecehkan, MD membantu kakak kandungnya, sedangkan BB merasa dendam lantaran pernah dipukuli korban.
"Para pelaku ini memiliki motif dendam terhadap korban, korban ini pernah melecehkan istri salah satu pelaku," kata Aldino.
"Saat istri pelaku (DW) menceritakan kepada pelaku langsung mencari korban," imbuh dia.
DW menjadi dalang utama atas perencanaan pembunuhan ini dengan inisiatif mencari korban dan menyediakan 2 senjata tajam celurit dan pisau baton yang memiliki panjang sekitar 40 sentimeter.
Sajam celurit dalam kuasa DW dan satu pisau panjang diberikan kepada adiknya, MD.
Setelah mengantongi senjata para pelaku mencari korban dan menemukannya saat nongkrong bersama kedua temannya di area persawahan Desa Mijen.
"Sebelum terjadi kejadian tersebut, dua orang saksi diperintahkan oleh korban untuk membeli miras keluar, sehingga pergi," terang dia.
Atas kejadian kejadian itu, para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup Pasal 340 KUHP.
"Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun Pasal 170 KUHP Ayat 2 ke 3 KUHP," sambung dia.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar