"Korban saat itu sedang bersama dua orang saksi. Kemudian pelaku meminta dua orang tersebut untuk membeli minuman keras," ujar Kompol Aldino.
Pada saat korban sendirian, para pelaku langsung menghabisi korban menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan sebelumnya.
Korban pun tewas kehabisan darah akibat luka sabetan senjata tajam di bagian kepala, tangan, perut, dan kaki.
Korban diketahui meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah mengetahui korban sudah tak bernyawa di persawahan, para pelaku kemudian membuang barang bukti dan kembali ke rumah masing-masing.
"Mereka sempat membuang barang bukti ke Sungai di Kecamatan Nalumsari, Jepara," ujar Kompol Aldino.
Para pelaku lalu melarikan diri ke wilayah Kabupaten Blora.
"Sesampainya di rumah, mereka kemudian melarikan diri ke wilayah Kabupaten Blora," ungkapnya.
Kompol Aldino mengatakan, polisi berhasil menangkap para pelaku pada Selasa (23/4/2024).
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sebelumnya sempat dibuang para pelaku, seperti pisau dan celurit.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Polres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.