GridHot.ID - Seorang suami ditangkap polisi karena membunuh pria yang pernah melecehkan sang istri.
Pelaku diketahui berinisial DW (27), sementara korbannya berinisial PAS (27)warga Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Pembunuhan itu terjadi di area persawahan Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, pada Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
Melansir TribunJateng.com, DW tidak sendiri saaat melakukan pembunuhan. Dia turut melibatkan adiknya yang berinisial MD (16) serta sorang pria berinisial BB (24).
DW, MD, dan BB merupakan warga Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Wakapolres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro mengungkapkan bahwa DW melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati terhadap korban.
"Pelaku DW sakit hati lantaran mengetahui istrinya pernah dilecehkan oleh korban," kata Kompol Aldino saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Kamis (25/4/2024).
"Mengetahui hal itu, pelaku selanjutnya mengambil dua senjata tajam jenis celurit dan pisau baton panjang di rumahnya," lanjutnya.
Usai mengambil senjata tajam, pelaku kemudian memberikan pisau baton kepada BB.
Pelaku juga mengajak serta adiknya, MD, yang masih berusia 16 tahun.
Setelah itu, mereka bertiga mencari korban yang diketahui sedang berada di area persawahan Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.
"Korban saat itu sedang bersama dua orang saksi. Kemudian pelaku meminta dua orang tersebut untuk membeli minuman keras," ujar Kompol Aldino.
Pada saat korban sendirian, para pelaku langsung menghabisi korban menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan sebelumnya.
Korban pun tewas kehabisan darah akibat luka sabetan senjata tajam di bagian kepala, tangan, perut, dan kaki.
Korban diketahui meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah mengetahui korban sudah tak bernyawa di persawahan, para pelaku kemudian membuang barang bukti dan kembali ke rumah masing-masing.
"Mereka sempat membuang barang bukti ke Sungai di Kecamatan Nalumsari, Jepara," ujar Kompol Aldino.
Para pelaku lalu melarikan diri ke wilayah Kabupaten Blora.
"Sesampainya di rumah, mereka kemudian melarikan diri ke wilayah Kabupaten Blora," ungkapnya.
Kompol Aldino mengatakan, polisi berhasil menangkap para pelaku pada Selasa (23/4/2024).
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sebelumnya sempat dibuang para pelaku, seperti pisau dan celurit.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Polres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kembali berbicara mengenai motif, melansir Kompas.com, Kompol Aldino Anggoro mengatakan bahwa para pelaku ternyata memiliki motif yang berbeda-beda.
DW sakit hati lantaran istri dilecehkan, MD membantu kakak kandungnya DW, sedangkan BB merasa dendam lantaran pernah dipukuli korban.
"Para pelaku ini memiliki motif dendam terhadap korban, korban ini pernah melecehkan istri salah satu pelaku," kata Aldino, saat gelar perkara di Mapolres Demak, Kamis (25/4/2024).
"Saat istri pelaku (DW) menceritakan kepada pelaku langsung mencari korban," imbuh dia.
DW diketahui menjadi dalang utama atas perencanaan pembunuhan tersebut, dengan inisiatif mencari korban dan menyediakan 2 senjata tajam celurit dan pisau baton yang memiliki panjang sekitar 40 sentimeter.
DW bersama dua pelaku lain terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.
(*)