Kembali berbicara mengenai motif, melansir Kompas.com, Kompol Aldino Anggoro mengatakan bahwa para pelaku ternyata memiliki motif yang berbeda-beda.
DW sakit hati lantaran istri dilecehkan, MD membantu kakak kandungnya DW, sedangkan BB merasa dendam lantaran pernah dipukuli korban.
"Para pelaku ini memiliki motif dendam terhadap korban, korban ini pernah melecehkan istri salah satu pelaku," kata Aldino, saat gelar perkara di Mapolres Demak, Kamis (25/4/2024).
"Saat istri pelaku (DW) menceritakan kepada pelaku langsung mencari korban," imbuh dia.
DW diketahui menjadi dalang utama atas perencanaan pembunuhan tersebut, dengan inisiatif mencari korban dan menyediakan 2 senjata tajam celurit dan pisau baton yang memiliki panjang sekitar 40 sentimeter.
DW bersama dua pelaku lain terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.
(*)