Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terungkap Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey Moeis, Aset Sandra Dewi Tetap Bisa Disita, Begini Penjelasan Kejagung

Candra Mega Sari - Minggu, 28 April 2024 | 19:25
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022
Instagram @sandradewi88 dan Tribunnews.com/Ashri Fadilla

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022

Gridhot.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih melakukan penelusuran aset milik tersangka dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Harvey Moeis.

Sejauh ini, penyidik Kejagung telah menyita sejumlah aset mewah milik suami artis Sandra Dewi itu.

Aset itu meliputi 4 mobil mewah dan jam tangan mewah.

Meski demikian, kini terungkap bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi memiliki perjanjian pisah harta.

Melansir dari Kompas TV, hal itu dibenarkan oleh Harris Arthur Hedar, pengacara Harvey Moeis.

"Jadi pada saat mereka menikah itu pada 2016, mereka buat ke notaris, tentang pisah harta," kata Arthur beberapa waktu lalu.

Menyoal hal ini, Kejagung memberikan tanggapan.

Pihaknya mengatakan aset Sandra Dewi tetap bisa diambil atau disita, jika terbukti terlibat.

"Dalam perkara ini yang kami sangka, yang terlibat dalam dugaan pidana korupsi Saudara HM, sehingga yang kami lakukan penelusuran terhadap aset-aset milik HM," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (26/4/2024) malam.

"Sepanjang alirannya menyangkut tindak pidana (uang milik Harvey Moeis), ada keterlibatan pasti akan kami lakukan penyitaan. Aset itu dimiliki siapa pun, sepanjang ada dugaan keterkaitan pasti kita ambil ya," ujarnya.

Penyitaan itu dilakukan kepada siapapun yang mempunyai aset dengan adanya campuran uang hasil dugaan korupsi yang dilakukan Harvey. Tidak terkecuali, aset-aset yang dimiliki Sandra Dewi.

Baca Juga: Jet Pribadi Harvey Moeis Dibidik Kejaksaan, Ini Daftar Aset Suami Sandra Dewi yang Telah Disita, Terbaru Lexus dan Vellfire

"Tidak hanya apabila aset tersebut dimiliki oleh siapapun, entah itu istrinya atau siapapun. Sepanjang itu ada dugaan keterkaitan, pasti akan tetap kita ambil," kata Kuntadi.

Adapun kini Kejagung telah menetapkan tersangka kasus korupsi timah menjadi 21 orang, termasuk Harvey Moeis.

Kejagung juga telah memeriksa Sandra Dewi pada Kamis (4/4/2024), terkait rekening-rekening Harvey yang telah diblokir.

Peran Harvey Moeis

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada 27 Maret 2024.

Ia merupakan tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi timah.

Harvey disebut berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini.

Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey kemudian menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu. Antara lain PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan yang dimaksud.

Baca Juga: Rekening Sandra Dewi Ikut Diblokir Imbas Kasus Korupsi Timah, Keuangan Istri Harvey Moise Goyah? 2 Pengacara Beri Pembelaan

Setelah penambangan liar berjalan, Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Adapun penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.

Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka di antaranya Harvey, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.

Baca Juga: Sandra Dewi Dicopot Jadi BA, Benarkah Imbas Kasus Korupsi Harvey Moeis? Pihak Pokana Family Ungkap Fakta Sebenarnya

(*)

Source :Kompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x