Lantas, berapa nantinya penghasilan yang akan diterima pegawai Komisi Antirasuah setelah menjadi ASN?
Pasal 9 ayat (2) PP 41/2020 menyebutkan bahwa "Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden."
(*)