Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dulu Cari Duit Manggung dengan Gaya Sangar, Gitaris Ini Sekarang Jadi Pegawai KPK, Vokalis: Takut Dibilang Gratifikasi

Angriawan Cahyo Pawenang - Kamis, 02 Mei 2024 | 16:13
Gitaris Band Seurius, Koko kini jadi Pegawai KPK
Istimewa

Gitaris Band Seurius, Koko kini jadi Pegawai KPK

Gridhot.ID - Gitaris band rock ini sekarang jadi pegawai KPK.

Sebelum jadi pegawai KPK, gitaris band rock ini sering manggung cari nafkah dengan gayanya yang sangar.

Siapa sangka ternyata sang gitaris sudah memiliki riwayat pekerjaan mentereng sejak dulu.

Diketahui sosok gitaris tersebut adalah Ramah Handoko atau Koko yang merupakan anggota dari band Seurius.

Band Seurius sendiri sempat kondang di tahun 2000-an.

Namun kini Band Seurius sudah sulit untuk tampil bersama karena kesibukan masing-masing.

Kabar anggota band Seurieus diungkap mantan vokalis mereka, Candil.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, penyanyi dengan nama asli Dian Dipa Chandra itu menceritakan profesi teman-temannya saat ini.

"Koko di KPK. Bukan ditangkap tapi ya, (kerja) di KPK," kata Candil dikutip dari YouTube Wendy Cagur.

"Jadi enak sama Koko sekarang, enggak usah traktir-traktir, karena takut dibilang gratifikasi," sambungnya sambil tertawa.

Sebelum bekerja di KPK, Koko ternyata juga pernah menjadi dosen di UNJ.

Baca Juga: Gagal Dinikahi Ryan Dono Gara-gara Minta Mahar Sertifikat Rumah, Yessy Kini Sukses Gaet Pria Lain, Trauma Umbar Sosok Calon

Ini diceritakan Wendy yang pernah melihat Koko mengajar di kampusnya. Saat itu Koko bahkan masih merupakan personel aktif Seurieus Band.

"Kang Koko dulu waktu gue masih kuliah di Seni Rupa UNJ, (dulu) Ikip, sempat ngerasain ketemu kang Koko," ujar Wendy menambahkan.

"Walaupun dia enggak ngajar gue, dia jadi salah satu dosen di jurusan seni rupa," lanjutnya.

Wendy ingat rasa bangganya saat itu mengetahui salah satu personel band Seurieus adalah dosen di kampusnya.

"Gi**. Ada seorang gitaris Seurieus aja kayak bangga banget, (ini justru) dosen kita Seurieus," kata Wendy.

Selain Koko, kabar personel lainnya juga diungkap lagi oleh Candil.

"Mulki di Bandung, bisnisnya banyak, ada clothing segala macam, Hayam (drummer) punya Audio post di Jakarta, lebih di iklan kayak gitu," kata Candil.

"Dinar (gitaris) kerja di pelayaran, gue enggak tahu dia jadi nahkoda atau apa. Ezy (keyboard) jadi guru di sekolah internasional gitu," imbuhnya.

Diakui Candil, itu sebabnya sulit bagi mereka untuk sekarang ini bisa tampil bersama dengan format reuni seperti yang dilakukan band-band lain.

"Ya karena udah punya kesibukan masing-masing. Kalau dulu kan kita kerja ngikutin jadwal manggung," ucap Candil.

"Ada waktu kosong, cari sambilan. Kalau sekarang kebalik. Jadi belum pernah bisa formasi reuni lengkap," jelasnya.

Baca Juga: Ingat Marcella Lumowa Partner Tukul di Acara Bukan Empat Mata? Hilang dari Dunia Hiburan Kini Alih Profesi Mulia Ini

Sebagai informasi, Seurieus adalah grup musik yang awalnya sekumpulan mahasiswa Seni Rupa ITB yang dibentuk tahun 1994.

Band ini beranggotakan Candil (vokal), Dinar (gitar ritme), Koko (gitar utama), Ezy (keyboard), Mulek (bass), dan Hayam (drum).

Pegawai KPK sendiri diketahui merupakan bagian dari ASN yang artinya gajinya didapat dari anggaran negara.

Namun untuk diketahui, bila nantinya pegawai KPK menerima hak layaknya seorang ASN, setidaknya ada enam jenis tunjangan yang akan mereka terima di luar gaji pokok.

Secara rinci, besaran gaji pokok yang mereka terima diatur berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Penentuan gaji pokok ini berjenjang berdasarkan golongan dan masa kerja, yang diatur secara rinci sebagai berikut:

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Rugi Ratusan Juta Ditipu Manajernya, Kabar Terbaru Pak Tarno Mengejutkan, Kini Terekam Jadi Pesulap Jalanan di Kota Tua

4. Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Adapun enam tunjangan lain meliputi tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat ASN itu bekerja, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Sedangkan tunjangan suami/istri diatur berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977. Suami/istri berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok suami/istrinya.

Namun, jika keduanya berprofesi sebagai ASN, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok tertinggi.

Adapun besaran tunjangan anak yang ditetapkan yaitu 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Sementara itu, tunjangan makan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan TA 2019.

ASN Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III mendapat Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV Rp 41.000 per hari

Sedangkan untuk tunjangan jabatan, besarannya diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Jenis tunjangan ini hanya diterima untuk ASN yang menjabat posisi tertentu atau mereka yang berada di jenjang eselon.

Baca Juga: Penyanyi Virzha Diam-diam Resmi Menikah, Ijab Kabulnya Pakai Bahasa Arab, Ini Sosok Istrinya yang Jarang Tersorot Media

Untuk eselon VA besarannya Rp 360.000 per bulan. Sedangkan untuk eselon IVB sebesar Rp 490.000 per bulan, eselon IVA sebesar Rp 540.000, eselon IIIA Rp 1.260.000 per bulan dan tertinggi eselon IA Rp 5.500.000.

Terakhir untuk perjalanan dinas, ASN akan diberikan uang saku berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sesuai dengan Permenkeu Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen SPPD itu meliputi uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

Lantas, berapa nantinya penghasilan yang akan diterima pegawai Komisi Antirasuah setelah menjadi ASN?

Pasal 9 ayat (2) PP 41/2020 menyebutkan bahwa "Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden."

(*)

Source :Kompas.com kompas

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x