Gridhot.ID - Sedang heboh terkait kasus perselingkuhan yang terjadi antar pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, dua pegawai KPK dilaporkan melakukan perselingkuhan.
Kini dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial DW dan SK, diberi sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) atas kasus perselingkuhan.
Dikutip Gridhot dari Kompas TV, DW merupakan laki-laki yang berprofesi sebagai jaksa dan SK merupakan perempuan bekerja sebagai staf informasi dan data.
Dewas menyatakan, keduanya terbukti bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.
Atas perbuatannya, keduanya dihukum sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.
Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.
Anggota Dewan Pegawas KPK, Syamsuddin Haris, membenarkan sidang etik terhadap dua pegawai KPK tersebut.
"Ya benar," ujar Syamsuddin dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/4/2022).
Dilaporkan suami sah SK
Berdasarkan dalam salinan petikan putusan sidang etik, terungkapnya kasus itu diawali adanya pengaduan dari seorang saksi berinisial AHS yang merupakan suami sah dari SK.