"Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan," ujar Syamsudin.
"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun, jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," ujarnya.
Dilaporkan terkait pemberian fasilitas RS
Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pemberian fasilitas khusus dari sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat.
Adapun aduan dugaan pelanggaran etik itu disampaikan oleh seseorang bernama Dody Silalahi pada 2 Maret 2022.
"Iya benar, surat saya tertanggal 2 Maret 2022 dan diterima Persuratan Dewas tanggal 4 Maret 2022, sudah 1 bulan," ujar Dody, dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/4/2022).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan pelanggaran etik tersebut diawali dari insiden adanya komplain Albertina terhadap perawat di rumah sakit tersebut.
Saat itu, Albertina memencet bel untuk memanggil perawat. Namun, Albertina tidak merasa ada perawat yang perawat datang untuk melayani panggilannya. Padahal, menurut sumber, kondisi Albertina saat itu tidak dalam keadaan darurat atau emergency.
Kemudian, perawat dan dokter datang, namun Albertina marah karena merasa tidak langsung dilayani oleh pihak rumah sakit yang terlambat datang.
Lebih lanjut, perawat dan dokter pun menyampaikan permohonan maaf, tetapi tidak diterima oleh Albertina. Ia meminta komplainnya ditindaklanjuti oleh pejabat rumah sakit.
Akhirnya, Direktur rumah sakit itu turun tangan untuk mengunjungi Albertina dan mendengarkan komplain tersebut.