AHS melaporkan dua pegawai KPK itu melakukan perselingkuhan atau perzinahan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan nilai dasar integritas.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 2 tahun 2020.
Dalam persidangan, ada 8 orang yang dimintai keterangan di antaranya Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Direktur Penuntutan KPK hingga suami dan ibu mertua terperiksa.
Selain itu, ada juga tiga orang sebagai saksi yang meringankan.
Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis, Tumpak H Panggabean, Indriyanto Seno Adji, dan Syamsuddin Haris. Putusannya dibacakan pada Kamis 10 Maret 2022 yang dihadiri oleh para terperiksa.
DW Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK
Tak lama setelah DW dikenai sanksi oleh Dewas KPK gara-gara melakukan pelanggaran etik atas kasus perselingkuhan, terungkap bahwa dia melayangkan laporan terhadap Albertina Ho, yang juga merupakan anggota Dewas KPK.
Albertina dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.
"Terkait pengaduan terhadap bu AH (Alberina Ho), memang benar ada pengaduan," kata anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris membenarkan adanya laporan terhadap Albertina tersebut, Rabu (6/4/2022).
"Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung," kata dia dikutip dari Antara.
Syamsuddin mengatakan, laporan tersebut saat ini sedang dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas sesuai prosedur operasi standar baku (SOP) yang berlaku.