Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dulu Cari Duit Manggung dengan Gaya Sangar, Gitaris Ini Sekarang Jadi Pegawai KPK, Vokalis: Takut Dibilang Gratifikasi

Angriawan Cahyo Pawenang - Kamis, 02 Mei 2024 | 16:13
Gitaris Band Seurius, Koko kini jadi Pegawai KPK
Istimewa

Gitaris Band Seurius, Koko kini jadi Pegawai KPK

Sebagai informasi, Seurieus adalah grup musik yang awalnya sekumpulan mahasiswa Seni Rupa ITB yang dibentuk tahun 1994.

Band ini beranggotakan Candil (vokal), Dinar (gitar ritme), Koko (gitar utama), Ezy (keyboard), Mulek (bass), dan Hayam (drum).

Pegawai KPK sendiri diketahui merupakan bagian dari ASN yang artinya gajinya didapat dari anggaran negara.

Namun untuk diketahui, bila nantinya pegawai KPK menerima hak layaknya seorang ASN, setidaknya ada enam jenis tunjangan yang akan mereka terima di luar gaji pokok.

Secara rinci, besaran gaji pokok yang mereka terima diatur berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Penentuan gaji pokok ini berjenjang berdasarkan golongan dan masa kerja, yang diatur secara rinci sebagai berikut:

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Rugi Ratusan Juta Ditipu Manajernya, Kabar Terbaru Pak Tarno Mengejutkan, Kini Terekam Jadi Pesulap Jalanan di Kota Tua

4. Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Adapun enam tunjangan lain meliputi tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat ASN itu bekerja, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Source :Kompas.com kompas

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x