Putu Satria, tewas akibat adanya luka di bagian ulu hati.
"Menyebabkan pecahnya jaringan paru, ada pendarahan, tapi juga ada luka lecet di bagian mulut," katanya.
Atas perbuatannya, TRS kini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Putu Satria.
TRS muncul mengenakan baju oranye tahanan dan wajah tertutup setengah menggunakan masker.
Tersangka dijerat pasal 3380 jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Tak hanya itu, pelaku kini dicopot dari status taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).
"Untuk terduga taruna pelaku, BPSDM Perhubungan akan langsung mencopot statusnya sebagai taruna agar tidak mengganggu proses hukum," kata Kepala Bagian Umum Sekretariat BPSDMP Ariandy Samsul B, dalam keterangannya, Sabtu (4/5/2024).
Sementara itu, Ariandy menambahkan manajemen kampus juga bertanggung jawab dan kooperatif terhadap proses penyidikan yang dilaksanakan kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia mengimbau kampus lainnya meningkatkan pengawasan secara ketat terkait kegiatan taruna.
"Ini untuk mencegah terulangnya kejadian sesuai peraturan pola pengasuhan,” ujarnya.(*)
Source | : | TribunJakarta.com,TribunSumsel.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar