Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bawa Alat Penelitian Resmi dengan Izin Kementerian, 2 Mahasiswa Dicegat Bea Cukai dan Disuruh Bayar Rp286 Juta, Petugas: Dia Harus Kena Pajak!

Angriawan Cahyo Pawenang - Rabu, 08 Mei 2024 | 13:42
Dua Mahasiswa dicegat Bea Cukai usai bawa alat penelitian resmi dengan izin Kementerian
Youtube Net Mediatama dan Ilustrasi

Dua Mahasiswa dicegat Bea Cukai usai bawa alat penelitian resmi dengan izin Kementerian

"Tetapi kategorikan bukan barang pribadi, bawang impor dibawa penumpang selain barang bukan pesonal use termasuk jastip tidak mendapatkan pembebasan 500 dollar AS atas seluruh nilai barangnya dipungut bea masuk, PPN dan PPh pasal 22 impor," terangnya.

(*)

Source :Kompas.com Surya

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x