Ali Jupri mengatakan, pihaknya akan melibatkan psikolog untuk mengetahui kondisi mental pelaku.
Pelaku terlihat seperti orang linglung saat diinterograsi oleh warga dan kepolisian.
"Sementara dia menyesali perbuatannya, kita tanya apa menyesal? dia diam, kelihatan pelaku sendiri ada keterlambatan dalam berpikir, tapi masih kita dalami dan kita akan panggil psikolog juga untuk mengetahui kondisi pelaku sebenarnya. Sementara pelaku masih bisa ditanya, berarti kan masih dalam keadaan bisa berkomunikasi dan baik," kata Ali Jupri.
Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Jasad Diautopsi
Korban pembunuhan seorang ibu bernama Inas (45) oleh anaknya, kini di autopsi di RSUD Syamsudin Sukabumi, Selasa (14/05/2024).
Korban tiba di RSUD ruang jenazah RSUD Syamsuddin, sekitar pukul 16.30 WIB menggunakan mobil ambulans Puskesmas dan dikawal polisi setempat.
Jenazah korban sedang dilakukan pemeriksaan oleh dokter khususnya forensik dr. Nurul Aida Fathia untuk kepentingan penyidikan.(*)