Mayjen TNI dr Dian Andriani Ratna Dewi yang mendapatkan kenaikan pangkar Jenderal Bintang 2
Pendidikan militernya dilakukan di Sepamilsuk II tahun 1989, lalu Sussarcabkes (1992), Suslapa I Kes (1997), Suslapa II Kes (2000) dan Suspajemen Rumkit Madya (2007).
Dokter Dian menjabat sebagai Ketua Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Unhan sejak 1 April 2024.
Sebelumnya, dia menjabat sebagai Komite Etik Perumahsakitan RSPAD Gatot Subroto.
Ketua Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Unhan (2024—).
Menjadi jenderal bintang dua tentu mendapatkan kenaikan gaji.
Dikutip Gridhot dari Kompas TV, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, ada ketentuan baru soal gaji TNI AD.
Sebagaimana dilansir Kompas.com, berikut kisaran gaji TNI AD beserta tunjangannya.
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
Komentar