Gridhot.ID - Sosok Mayjen TNI dr Dian Andriani Ratna Dewi kini jadi sorotan usai mendapatkan kenaikan pangkat jenderal bintang 2.
Diketahui Mayjen TNI dr Dian Andriani Ratna Dewi kini menjadi perempuan pertama yang menyandang pangkat jenderal bintang 2 di TNI Angkatan Darat.
Laporan kenaikan pangkat ini diterima langsung Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Tandyo Budi Revita di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam amanat tertulis yang dibacakan Wakasad mengucapkan selamat kepada para Pati atas kenaikan pangkatnya.
Ia juga mengingatkan kenaikan pangkat itu merupakan bentuk apresiasi negara atas prestasi dan dedikasi para Pati kepada institusi TNI AD, juga bangsa dan negara.
"Kita curahkan pemikiran kita untuk kemajuan TNI dan TNI AD. Curahkan pemikiran kita untuk melayani pasukan kita, berkontribusi terhadap anggota kita, (terutama) yang bertugas di ujung-ujung negeri ini. Sehingga mereka merasakan keberadaan kita, sekecil apapun bentuk kegiatannya, merupakan amal ibadah bagi kita," kata Maruli dalam keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AD, Rabu (15/5/2024) malam.
Dikutip Gridhot dari Surya, Dokter Dian Andriani Ratna Dewi lahir di Bandung, Jawa Barat pada 3 Juni 1966.
Dian menyelesaikan pendidikan menengah di SMUN 2 Ujungpandang pada 1982.
Kemudian dia melanjutkan pendidikan kedokteran dan Profesi Dokter di Fakultas Kedokteran UGM pada 1992.
Lalu dilanjutkan PPDS Kulkel FK UI hingga tahun 2002.
Dokter Dian lalu melanjutkan pendidikan S2 Ilmu Biomedik FK UI dan S2 Kajian Administrasi Rumah Sakit FKM UI.
Pendidikan militernya dilakukan di Sepamilsuk II tahun 1989, lalu Sussarcabkes (1992), Suslapa I Kes (1997), Suslapa II Kes (2000) dan Suspajemen Rumkit Madya (2007).
Dokter Dian menjabat sebagai Ketua Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Unhan sejak 1 April 2024.
Sebelumnya, dia menjabat sebagai Komite Etik Perumahsakitan RSPAD Gatot Subroto.
Berikut riwayat jabatan selengkapnya:
- Pama Kesdam IV/Diponegoro (1989)
- Dokter Denkes Paspampres (1993)
- Pama Ditkesad (dalam rangka PPDS) (1998)
- Kanit UGD Rumkit Tk.II MRM Kesdam Jaya (2002)
- Kasubintalwatnap Rumkit Tk.II MRM Kesdam Jaya (2004)
- Kasubdep Penyakit Kulit & Kelamin Rumkit Tk.II MRM Kesdam Jaya (2006)
- Sub SMF Gol V Dep. Kulkel Rumkit Tk.II MRM Kesdam Jaya (2008)
- Kainstaldik Rumkit Tk.II MRM Kesdam Jaya (2011)
- Kadep Kulkel Rumkit Tk.II MRM Kesdam Jaya (2013)
- Wakarumkit Tk.II MRM Kesdam Jaya
- Kepala Komite Medik Rumkit Tk.II MRM Kesdam Jaya (2015)
- Karumkit Tk.II Moh. Ridwan Meuraksa Kesdam Jaya (2017)
- Kadep Penyakit Kulkel RSPAD Gatot Subroto (2019)
- Komite Etik Perumahsakitan RSPAD Gatot Subroto (2021—2024)
- Ketua Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Unhan (2024—).
Dikutip Gridhot dari Kompas TV, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, ada ketentuan baru soal gaji TNI AD.
Sebagaimana dilansir Kompas.com, berikut kisaran gaji TNI AD beserta tunjangannya.
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
- Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
Baca Juga: Kengerian Jin Khodam Sigulambak, Bentuknya Aneh dan Suka Ganggu Orang Lewat
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
- Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
- Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
- Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Selain mendapat gaji pokok, TNI AD juga mendapat tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 yakni tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Tunjangan TNI AD ini diatur berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan. Berikut daftar tunjangan TNI AD:
- KSAD: Rp 37.810.500
- Wakil KSAD: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Contoh lainnya, jika seorang perwira dengan pangkat kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun, masuk golongan kelas jabatan 8.
Baca Juga: Kekutan Jin Khodam Begu Ganjang, Sosok Berbahaya yang Sering Curi Harta Manusia
Tunjangan Lain Prajurit TNI AD
- Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.