Identitas 8 terpidana ini yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.
Para pelaku terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tujuh terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku lainnya dipenjara 8 tahun karena masih di bawah umur.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum mati.
Kronologi pembunuhan Vina Cirebon
Kasus Vina berawal ketika perempuan 16 tahun itu dibunuh di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu (27/8/2016) malam.
Dia ditemukan tergeletak tanpa nyawa bersama kekasihnya, Muhammad Rizky yang akrab dipanggil Eki (16).
Laporan awal menyebutkan, Vina mengalami kecelakaan tunggal saat berboncengan dengan Eki. Keduanya menabrak tiang listrik dan trotoar jembatan flyover di arah Majasem, Cirebon menuju Sumber, Kabupaten Cirebon.
Beberapa hari kemudian, Wasnadi mendapat informasi putrinya meninggal akibat kekerasan oleh geng motor.
Perempuan itu mengalami luka parah di bagian kepala, tubuh dan kaki.
"Informasi dari polisi, pelakunya geng motor. Cuma geng motornya apa, saya enggak tahu, tapi pokoknya saya dari keluarga, mohon kepolisian memberikan hukuman seberat-beratnya, dihukum mati, kalau bisa dibasmi aja semua, sangat meresahkan," kata Wasnadi pada 2 September 2016, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (11/5/2024).