Sudirman, kata Titin, ditangkap saat baru pulang dari rumah kakaknya.
"Saat hendak masuk ke gang rumah," katanya.
Penangkapan Sudirman dan 7 terpidana lain, menurut Titin, berdasarkan pengakuan dua warga, Dede dan Aep, yang mengaku melihat keributan di lokasi kejadian.
Namun, selama persidangan, Dede dan Aep tidak pernah dihadirkan.
"Tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," katanya.
Sebagai informasi, Sudirman merupakan satu dari delapan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat pada Agustus 2016 lalu.
Dalam isi dakwaan, Sudirman disebut turut menyiksa Eki dan menyetubuhi Vina.
Sudirman yang saat itu berusia 21 tahun diketahui menerima vonis hukuman penjara selama seumur hidup.
Melansir TribunCirebon.com,Sudirman yang sudahdelapan tahun dipenjara dilaporkan dalam kondisi baik-baik saja.
Hal tersebut disampaikan oleh ayahnya, Suratno, saat diwawancarai di rumah kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti, Minggu (19/5/2024).
"Ya kabarnya (Sudirman) baik-baik saja," ujar Suratno.