Baca Juga : 6 Potret Kehidupan Mewah Fritz Paris Junior, Putra Hotman Paris Tak Kalah Glamor dari Sang Ayah
Pengakuan pelaku itu dianggap tidak masuk akal.
Pihaknya masih melakukan menyelidiki atas pengakuan tersebut.
Dalam kasus ini polisi menjerat dengan pasal penganiayaan.
YS saat menjalani pemeriksaan mengaku bahwa selama ini tidak ada latar belakang hubungan emosional atau spesial dengan bidan W.
Kata Dwihatmoko, keduanya hanya sebatas rekan kerja saja.
Polres Tanjungpinang juga mempertimbangkan pelaku tidak ditahan dengan alasan bahwa pelaku sebagai dokter yang tengah memiliki sejumlah pasien.
Baca Juga : Mulai dari Rp 219 Ribu, Kamu Bisa Contek Gaya Fashion Marion Jola Saat Manggung
"Sekarang tersangka sedang memiliki sejumlah pasien. Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," ungkapnya.
Sat Reskrim Polres Tanjungpinang meminta bantuan dua dokter spesialis untuk melengkapi proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan dokter YS terhadap seorang bidan.
Dua dokter senior ini yakni Abdul Basit dan Erik Effendi.
Keduanya mendatangi Mapolres pada Kamis (25/10/2018) siang.
Source | : | TribunNews.,tribun batam |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar