Hukuman mati itu pelanggaran hak asasi manusia.
Indonesia jg hrs segera menghapuskan hukuman mati.
Kami semua berduka untukmu Tuti dan tentu juga berduka utk korban Lion kmrn.
Dibawah ini sepenggal cerita saya ttg kunjungan bulan lalu di Majalengka, di rumah Tuti Tursilawati.
Insya Allah Tuti pulang......
Di bawah terik matahari yang bikin udara sumuk, Rabu, 5 September 2018, namun terasa agak dingin ketika memasuki sebuah rumah bercat biru dengan pagar berwarna merah bata di pinggir jalan di bawah kaki gunung Majalengka.
Di halaman rumahnya ada beberapa pot bunga yg memperindah.
Tepatnya di Desa Cikeusik Sukahaji Majalengka.
Rumah itu adalah kediaman ibu Iti Sarniti, ibunda Tuti Tursilawati, PRT migran yg sudah 8 tahun ini menanti keadilan di Arab Saudi dengan vonis hukum yg sudah incracht, yaitu "hukuman mati".
Tuti divonis hukuman mati atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya di mana fakta yang sesungguhnya dia membela diri karena akan diperkosa majikan saat baru bekerja selama 9 bulan, tepatnya pada 11 Mei 2010.
Tuti diberangkatkan ke Arab Saudi pada 5 September 2009 oleh PT Arunda Bayu.