"Sempat saya diamkan sejenak. Tapi enggak enak juga rasanya diperlakukan seperti itu. Makanya saja lapor (polisi) saja," akui Komala.
Korban melaporkan MR ke Polda Riau dengan tuduhan tindak penganiayaan dan atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau Pasal 352 KUHP.
Komala menceritakan, kasus itu bermula saat korban datang menemui rektor MR ke ruangannya sekitar pukul 13.30 WIB.
"Saya datang menemui dia (rektor) di Universitas Islam Riau (Umri) meminta tanda tangan untuk maju seminar doktor. Dia penguji keempat saya," kata Komala.
Baca Juga : Sudah Lakukan Resepsi Pernikahan, Lindswell Kwok dan Achmad Hulaefi Dipertanyakan Akad Nikahnya
Dalam pertemuan itu, lanjut dia, membicarakan soal kontrak kerja sama, yang berujung terjadi perdebatan.
"Saya dikontrak di Umri dua tahun. Tapi kata anak buahnya, saya diputus kontrak kerjasama atas perintah dia (rektor). Jadi saya tanyakan ke dia apa benar. Tapi dia bilang bukan dia yang memutus kontrak tersebut," ujar Komala.
Saat terjadi perdebatan, sambung dia, rektor tersebut marah dan melempar disertasi miliknya hingga mengenai lengan.
"Dia lempar disertasi saya sambil mengatakan saya binatang tidak bermoral. Ucapan dia disaksikan oleh wakil rektor satu," sebut Komala.
Baca Juga : Terus Berlanjut, Soal Hilda Vitria Billy Syahputra Tantang Kriss Hatta: Ayo Kita Tarung...
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar