Find Us On Social Media :

Ahmad Dhani Tetap Keukeh Merasa Tak Bersalah Meski Bandingnya Diterima Pengadilan

Meski bandingnya kabulkan, Dhani tetap tak mengakui dirinya bersalah

Dhani dinilai telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh lakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," ujarnya.

Sebelumnya, Dhani dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan pada 31 Januari lalu.

Baca Juga : Pengadilan Perpanjang Penahanan, Ahmad Dhani Tidak Mau Tandatangan

Dhani mengajukan banding karena merasa tidak melakukan ujaran kebencian.

Tim kuasa hukum juga menilai pertimbangan hakim memiliki banyak kelemahan, salah satunya tidak sesuai fakta.(*)