Find Us On Social Media :

Komentari Kasus Hukum Audrey, Hotman Paris Tantang Wartawan Beberkan Siapa Pejabat yang Diduga Beking di Belakang Pelaku

Hotman Paris tanggapi kasus penganiayaan yang menimpa siswi SMPN 17 Pontianak, Audrey.

"Jadi kami tidak mengeroyok, kami berkelahi satu lawan satu," ucap salah satu pelaku.

Baca Juga : Kasus Pengeroyokan Audrey Jadi Viral, KPPAD Kalbar Justru Laporkan Akun Twitter @zianafazura ke Polda

Berdasarkan klarifikasi tujuh siswi SMA terduga pelaku dan penyidikan yang telah dilakukan.

Pihak Mapolres Pontianak akhirnya menetapkan tiga tersangka utama dari 12 terduga pelaku pengeroyokan AU, sementara sembilan lainnya tidak ikut meskipun berada di lokasi.

Melansir dari Kompas, ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Baca Juga : Viral Pengeroyokan Siswi SMP oleh 12 Siswi SMA di Pontianak Hingga Korban Trauma, Saling Komentar di Media Sosial Disebut Jadi Pemicunya

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam. 

Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga : Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak, Alat Vital Korban Sampai Dilukai Oleh 12 Pelaku