Find Us On Social Media :

Komentari Kasus Hukum Audrey, Hotman Paris Tantang Wartawan Beberkan Siapa Pejabat yang Diduga Beking di Belakang Pelaku

Hotman Paris tanggapi kasus penganiayaan yang menimpa siswi SMPN 17 Pontianak, Audrey.

Lantaran pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak."

"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ujar Anwar.

Baca Juga : Sayangkan Kasus Pengeroyokan Audrey Jadi Viral di Media Sosial, KPPAD Kalbar: Masyarakat Jangan Mempertanyakan KPPAD

Lebih lanjut lagi Kombes Pol Anwar Nasir berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya tanpa mengabaikan antensi perlindungan anak baik terhadap korban maupun tersangka.

Pengacara kondang Hotman Paris turut turun tangan menangani kasus yang saat ini sedang viral di media sosial, yaitu #JusticeForAudrey.

Setelah sebelumnya Hotman Paris sempat menanyakan nomor telepon orangtua Korban yang berinisial AU, kini melalui akun Youtube resmi Hotman Paris Official, ia mencoba memberikan analasisnya terkait kasus pengeroyokan yang menimpa AU itu.

Baca Juga : Usulkan Hukuman Bagi Pelaku Pengeroyok Audrey, Ketua Komnas Perlindungan Anak: Minta Maaf dengan Cium Kaki Korban

Pada vlog yang tayang pada Rabu (10/4/2019) ini, diawal Hotman Paris mempertanyakan 'apabila keluarga korban dan keluarga diduga pelaku berdamai apakah itu menghentikan penyidikan atau menghilangkan ancaman pidana?'.