Find Us On Social Media :

Komentari Kasus Hukum Audrey, Hotman Paris Tantang Wartawan Beberkan Siapa Pejabat yang Diduga Beking di Belakang Pelaku

Hotman Paris tanggapi kasus penganiayaan yang menimpa siswi SMPN 17 Pontianak, Audrey.

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Dewi Lusmawati

Gridhot.ID - Kasus pengeroyokan terhadap seorang gadis 14 tahun oleh 12 siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat masih terus bergulir.

Dari 12 siswi SMA terduga pelaku penganiayaan AU, siswi SMP di Pontianak, tujuh di antaranya menggelar konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Rabu (10/4/2019).

Dilansir Gridhot.ID dari video wawancara langsung di akun Facebook Tribun Pontianak dan Kompas TV, ketujuh para terduga menyampaikan klarifikasi.

Baca Juga : Terungkap, Orangtua Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Audry Ternyata Pernah Berhutang Pada Korban Sebesar Rp 500 Ribu

Dalam klarifikasinya, salah satu terduga pelaku mengaku bersalah dan menyesal telah menyakiti korban hingga menimbulkan luka fisik.

"Sebagai salah satu pelaku, saya sedih, meminta maaf atas perlakuan saya terhadap Audrey."

"Dan saya sampai menyesal dengan kelakuan keterluan saya ini," ungkap salah satu pelaku tak kuasa menahan air mata.

Baca Juga : Alasan Polisi Kenapa Ada Anggotanya di Video Boomerang yang Dibuat 3 Siswi SMA Pengeroyok Audrey

Tak hanya mengaku bersalah, terduga pun meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap AU dan keluarga.

"Saya salah satu dari terduga pelaku 12 orang ini. Saya meminta maaf kepada korban dan keluarga korban," ujar satu diantara terduga pelaku dikutip Gridhot.ID dari Tribun Pontianak, Rabu (10/4/2019).

Pada kesempatan itu, pelaku mengaku menjadi korban lantaran banyak yang meneror dan melayangkan penghinaan tanpa tahu kejadian sebenarnya.

Baca Juga : Dilakukan di 2 Tempat Berbeda, Lihat Penampakan Lokasi Pengeroyokan Audrey di Pontianak

"Dan kalian semua harus tahu, di sini saya juga korban karena saya sekarang sudah dibully, dihina, dicaci, dimaki dan diteror padahal kejadian tidak seperti itu," tambahnya.

Namun, terduga menampik melakukan tindak senonoh yang amoral kepada korban.

"Tidak ada penyekapan, tidak ada seretan, tidak ada menyiram secara bergiliran, tidak ada membenturkan kepalanya ke aspal. Itu tidak ada, apalagi untuk merusak keperawanannya," jelasnya.

Baca Juga : Sayangkan Kasus Pengeroyokan Audrey Jadi Viral di Media Sosial, KPPAD Kalbar: Masyarakat Jangan Mempertanyakan KPPAD

Terduga pelaku pun membantah melakukan pengeroyokan terhadap AU.

Mereka mengaku berkelahi satu lawan satu, sementara teman-teman yang lain hanya sekedar menyaksikan.

"Jadi kami tidak mengeroyok, kami berkelahi satu lawan satu," ucap salah satu pelaku.

Baca Juga : Kasus Pengeroyokan Audrey Jadi Viral, KPPAD Kalbar Justru Laporkan Akun Twitter @zianafazura ke Polda

Berdasarkan klarifikasi tujuh siswi SMA terduga pelaku dan penyidikan yang telah dilakukan.

Pihak Mapolres Pontianak akhirnya menetapkan tiga tersangka utama dari 12 terduga pelaku pengeroyokan AU, sementara sembilan lainnya tidak ikut meskipun berada di lokasi.

Melansir dari Kompas, ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Baca Juga : Viral Pengeroyokan Siswi SMP oleh 12 Siswi SMA di Pontianak Hingga Korban Trauma, Saling Komentar di Media Sosial Disebut Jadi Pemicunya

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam. 

Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga : Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak, Alat Vital Korban Sampai Dilukai Oleh 12 Pelaku

Lantaran pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak."

"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ujar Anwar.

Baca Juga : Sayangkan Kasus Pengeroyokan Audrey Jadi Viral di Media Sosial, KPPAD Kalbar: Masyarakat Jangan Mempertanyakan KPPAD

Lebih lanjut lagi Kombes Pol Anwar Nasir berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya tanpa mengabaikan antensi perlindungan anak baik terhadap korban maupun tersangka.

Pengacara kondang Hotman Paris turut turun tangan menangani kasus yang saat ini sedang viral di media sosial, yaitu #JusticeForAudrey.

Setelah sebelumnya Hotman Paris sempat menanyakan nomor telepon orangtua Korban yang berinisial AU, kini melalui akun Youtube resmi Hotman Paris Official, ia mencoba memberikan analasisnya terkait kasus pengeroyokan yang menimpa AU itu.

Baca Juga : Usulkan Hukuman Bagi Pelaku Pengeroyok Audrey, Ketua Komnas Perlindungan Anak: Minta Maaf dengan Cium Kaki Korban

Pada vlog yang tayang pada Rabu (10/4/2019) ini, diawal Hotman Paris mempertanyakan 'apabila keluarga korban dan keluarga diduga pelaku berdamai apakah itu menghentikan penyidikan atau menghilangkan ancaman pidana?'.

Hotman pun memberikan menjawabnya.

"Jawabannya itu diatur dalam UUD No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, ditemukan disini di pasal 10 namanya kesepakatan Diversi, yaitu kesepakatan dimana antara keluarga korban dan keluarga pelaku mencapai kesepakatan berdamai."

"Jawabannya diatur juga di pasal 10 dan 11, asal Diversi tersebut hanya bisa untuk tindak pidana ringan. Tidak bisa tindak pidana berat seprti penganiayaan."

Baca Juga : Menyesal, Tersangka Pengeroyok Audrey Minta Maaf dan Tampik Adanya Pengeroyokan: Satu Lawan Satu

"Kalau benar dia sudah luka dimana-mana, kalau benar dugaan ditusuk (alat sensitifnya), itu bukan lagi tindak pidana pelanggaran, itu tindak pidana pasal 80 ada di UUD No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak kena ancaman 5 tahun penjara," ungkap Hotman Paris dalam video tersebut.

Hotman menambahkan jika terbukti dan benar adanya tindakan fisik yang melukai korban AU maka tidak ada jalan damai untuk kasus #JusticeForAudrey.

"Karena tindak pidana yang dituduhkan itu terkait dengan penganiayaan berat, maka pasal tentang Diversi (berdamai) tidak berlaku. "

Baca Juga : Dilakukan di 2 Tempat Berbeda, Lihat Penampakan Lokasi Pengeroyokan Audrey di Pontianak

"Artinya apa? Sekalipun keluarga korban dan pelaku berdamai, tetap demi hukum, penyidik wajib melanjutkan kasusnya," jelasnya.

Hotman juga menjelaskan ada beberapa pertimbangan jika sebuah kasus boleh didamaikan.

"Yang pertama tindak pidana pelanggaran, tindak pidana tanpa korban, dan nilai kerugian dibawah upah mnimum, tapi kalo benar sampe ada dugaan alat sensitif itu di colok, itu tindak pidana yang sangat berat, berarti penyidikan wajib dilakukan," pungkas Hotman Paris.

Hotman Paris lalu menjelaskan bahwa ia bersedia memberikan honornya untuk mengisi ceramah di Pesantren Tebu Ireng Jombang bagi keluarga Audrey.

Tujuannya adalah untuk memberi suport kepercayaan diri bagi pihak keluarga dalam menghadapi kasus hukum pengeroyokan Audrey.

Baca Juga : Komentari Kasus Pengeroyokan Audrey, Hotman Paris: Kenapa 12 Orang Itu Bisa Bebas Begitu Saja

"Mereka harus bertarung dari segi hukum. Kalau benar ada pejabat dari keluarga diduga pelaku, lha ini kita harus lawan. Mohon kepada wartawan semuanya, di Pontianak, harus segera dibeberkan. Siapa pejabat yang kalau diduga benar dia beking di belakang," ujar Hotman Paris dalam penjelasannya.

Sementara itu, di media sosial ramai beredar kabar jika orangtua salah satu pelaku pengeroyokan Audrey adalah seorang politisi.

Hal ini seperti dikutip GridHot.ID dari unggahan akun Twitter @NindyaMulidita yang mengunggah sebuah komentar pada 10 April 2019.

Dalam unggahan tersebut akun Twitter @NindyaMulidita terlihat mengomentari komentar seorang netizen. 

Baca Juga : Kasus Pengeroyokan Audrey Jadi Viral, KPPAD Kalbar Justru Laporkan Akun Twitter @zianafazura ke Polda

"Oh ya kemaren-kemaren sempet liat SS (ScreeenShoot) salah satu pelaku. Lupa yang mana, tapi iya bener ada foto caleg. Yang gua inget cuma bendera Demo**at," tulis akun twitter @manggalaku.

Namun komentar ini lalu dibantah oleh akun Twitter @NindyaMaulidita, "Udah ada yang konfirmasi, itu bukan ayah pelaku kok," tulisnya.

Dalam link yang disertakan, nampak potret seorang anak perempuan dengan pria yang diduga seorang politisi di Kalimantan Barat.

Baca Juga : Sempat Viral Karena Tidur di Samping Kuburan Putrinya, Ibu : Berdoa Agar Pelaku Segera Serahkan Diri

Anak perempuan tersebut juga sempat memberikan komentar dalam sebuah postingan instagram yang menyatakan bahwa ayahnya bukanlah ayah kandung salah satu pelaku pengeroyokan Audrey di Pontianak yang kini kasusnya tengah viral.

Sementara itu, dikutip dari Antara Kamis (11/4/2019), Politisi Kalimantan Barat, Raden Hidayatullah Kusuma Dilaga menyampaikan klarifikasi saat menggelas jumpa pers di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019).

Baca Juga : Terungkap! Inilah Sosok Ibu dalam Video Viral yang Tega Dorong Putrinya ke Luar dari Mobil Hingga Jatuh, Ngaku Khilaf dan Minta Maaf

Raden Hidayatullah Kusuma Dilaga menyatakan bahwa pemilik akun berinisial SF di Instagram yang saat ini tersangkut kasus penganiayaan siswi SMP Pontianak Audrey (14) bukanlah anak kandungnya.(*)