"Kemudian tidak bisa bicara dengan kiri kanan, jadi hanya bisa dengan dirinya sendiri. Itu ternyata menjadi penderitaan itu. Saya sempat ketemu dan sempat ngobrol. Nah, itu yang menyebabkan 'sudah saya tobat saja'," paparnya.
Atas dasar itu, ia pun membayangkan narapidana korupsi bisa dimasukkan ke lapas super maksimum tersebut.
Ia berharap koruptor mau mengembalikan kerugian negara jika dimasukan ke penjara super maksimum.
Baca Juga : Dua Pimpinan KPK Diteror, Rumahnya Dilempari Bom Molotov dan Dikirimi Tas Berisi Paku
"Uangnya belum dikembalikan, ya taruh di situ supaya dikembalikan. Nanti kalau sudah dikembalikan, kemudian baru turun kelas dari super maksimum ke maksimum. Misalkan nanti tingkah lakunya berubah baru ke yang berikutnya," terang Agus Rahardjo.
Di samping agar narapidana korupsi itu mengembalikan uang kerugian negara, Agus Rahardjo menyatakan bahwa hal itu juga menjadi efek jera.
"Ya ini juga disamping untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, kemudian juga penjeraannya karena yang boleh masuk di Nusakambangan itu betul-betul keluarga inti. Jadi hanya istri, anak, penasihat hukum itu boleh," urai Agus Rahardjo.
Baca Juga : Ternyata Benar, KPK Sudah Punya Bukti Tubagus Chaeri Wardana alia Wawan Ada di Dua Hotel
Agus Rahardjo pun sudah berbicara dengan Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh agar narapidana korupsi bisa dimasukkan ke Lapas Nusambangan.