Find Us On Social Media :

Terciduk Lagi Asik Bermesraan di Kamar Hotel, Seorang SPG dan Bosnya Dieksekusi Hukuman Cambuk

Ilustrasi hukum cambuk di Aceh

Selain SPG rokok NR, dan bosnya RJ, hukum cambuk yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh itu juga mencambuk enam pelanggar lainnya.

Enam pelanggar lainnya itu terjerat dalam perkara kasus ikhtilath (bermesra-mesraan) serta tiga pelanggar kasus khamar (minuman keras)

Pelanggar kasus ikhtilath itu, yakni Ha, dan RAP, yang dihukum masing-masing 25 kali cambuk.

Baca Juga : Pihak Lion Air Angkat Bicara Soal Kasus Pemukulan Pegawai Hotel oleh Oknum Pilot Maskapainya

Lalu Ta dan SH, dicambuk masing-masing 25 kali serta dua wanita berinisial DS dan SA, dicambuk masing-masing 20 kali.

Sementara tiga pelanggar khamar yang dicambuk dihari dan tempat yang sama, berinisial KH, AY dan SZ mendapatkan masing-masing 55 kali cambukan.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat S.Sos, mengatakan para pelanggar syariat Islam itu diamankan dari sejumlah hotel di Banda Aceh.

Baca Juga : Aksinya Seret Napi Jadi Viral dan Dianggap Tak Manusiawi, Kalapas Narkotika Nusakambangan Dinonaktifkan

Ia pun mengharapkan hukuman cambuk bagi para pelanggar itu dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar lainnya serta menjadi pembelajaran bagi seluruh umat muslim.(*)