Find Us On Social Media :

Terciduk Lagi Asik Bermesraan di Kamar Hotel, Seorang SPG dan Bosnya Dieksekusi Hukuman Cambuk

Ilustrasi hukum cambuk di Aceh

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo

Gridhot.ID - Kasus tindak asusila masih sering di temui di tengah masyarakat Indonesia.

Upaya pemerintah untuk menegaskan hukuman dan tindakan bagi para pelaku kasus tindak asusila terus dilakukan.

Berbagai macam keputusan hukum dikeluarkan oleh pemerintah untuk membuat para pelaku tindak asusila jera.

Baca Juga : Salah Umumkan Hasil Ujian, 25 Siswa Terlanjur Bunuh Diri Karena Menduga Mereka Tidak Lulus

Di Procinsi Aceh, seorang pelaku kasus tindak asusila akan diberikan hukuman yang tak biasa yaitu hukuman cambuk di depan masyarakat banyak.

Dilansir Gridhot.ID dari wikipedia.org, Pemerintah Provinsi Aceh telah melakukan aturan hukum cambuk bagi pelanggar hukum pidana Islam meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol, perjudian, perzinahan, bermesraan di luar hubungan nikah, dan seks sesama jenis.

Setiap pelaku pelanggaran yang ditindak berdasarkan hukum ini diganjar hukuman cambuk, denda, atau kurungan.

Baca Juga : Tajir Melintir dan Kerap Gonta-ganti Pasangan, Lihat Sumber Kekayaan Raja Thailand yang Negerinya Tak Pernah Merasakan Penjajahan

Hal ini merupakan sanksi sosial yang diberikan secara langsung untuk memberikan efek jera pada sang pelaku.

Belakangan ini di Provinsi Aceh kembai dilaksanakan proses hukum cambuk pada seorang pelaku tindak asusila.

DIlansir Gridhot.ID dari Serambinews.com (3/5/2019), seorang wanita berinisial NR (23) dan seorang pria berinisial RJ (30) dijatuhi eksekusi hukuman cambuk.

NR adalah wanita asal Bireuen yang berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG), sedangkan RJ adalah bosnya.

Baca Juga : Kesal Akta Tanahnya Tak Kunjung Jadi, Pria Penyandang Difabel Nekat Bakar Kantor Kelurahan

Mereka berdua dijatuhi hukuman cambuk setelah terciduk sedang asik bermesraan di kamar hotel di Banda Aceh, Minggu dini hari, 31 Maret 2019 lalu.

Padahal, mereka berdua bukanlah sepasang suami istri.

Setelah terciduk dan ditangkap, atas ganjaran kasus tindak asusila yang mereka lakukan, dijatuhilah hukum cambuk yang dilaksanakan di pelataran Masjid Baiturrahman, Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh (3/5/2019).

Baca Juga : Pegawai Hotel yang Dianiaya Pilot Lion Air, Akhirnya Kasuskan Pria Berinisial AG ke Polisi

Keduanya, masing-masing dihukum cambuk 25 kali.

Selain SPG rokok NR, dan bosnya RJ, hukum cambuk yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh itu juga mencambuk enam pelanggar lainnya.

Enam pelanggar lainnya itu terjerat dalam perkara kasus ikhtilath (bermesra-mesraan) serta tiga pelanggar kasus khamar (minuman keras)

Pelanggar kasus ikhtilath itu, yakni Ha, dan RAP, yang dihukum masing-masing 25 kali cambuk.

Baca Juga : Pihak Lion Air Angkat Bicara Soal Kasus Pemukulan Pegawai Hotel oleh Oknum Pilot Maskapainya

Lalu Ta dan SH, dicambuk masing-masing 25 kali serta dua wanita berinisial DS dan SA, dicambuk masing-masing 20 kali.

Sementara tiga pelanggar khamar yang dicambuk dihari dan tempat yang sama, berinisial KH, AY dan SZ mendapatkan masing-masing 55 kali cambukan.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat S.Sos, mengatakan para pelanggar syariat Islam itu diamankan dari sejumlah hotel di Banda Aceh.

Baca Juga : Aksinya Seret Napi Jadi Viral dan Dianggap Tak Manusiawi, Kalapas Narkotika Nusakambangan Dinonaktifkan

Ia pun mengharapkan hukuman cambuk bagi para pelanggar itu dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar lainnya serta menjadi pembelajaran bagi seluruh umat muslim.(*)