Find Us On Social Media :

Masih Ingat Remaja Pengancam Tembak Jokowi? Meski Tak Ditahan Seperti HS, Ternyata Perkaranya Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi

Dengan demikian HS bisa saja dijatuhi hukuman mati atas ocehannya beberapa waktu lalu.

Belum selesai sampai situ, HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo Yuwono.

Baca Juga : Terancam Hukuman Mati Karena Ancam Penggal Jokowi, Rencana Pernikahan HS Kini Berada di Ujung Tanduk

Kasus pengancaman dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata tidak hanya sekali ini terjadi.

Sekitar setahun lalu, ancaman terhadap Jokowi juga pernah dilontarkan oleh seorang remaja berinisial RJ yang pada saat itu masih berusia 16 tahun.

Dalam video yang beredar luas, remaja tersebut mengeluarkan kata-kata bernada ancaman seraya menunjuk foto Jokowi.

Baca Juga : Miris! Aksi Remaja Putri yang Nekat Lepas Baju saat Lakukan Sahur On The Road Viral di Media Sosial

“Gua tembak kepalanya, gua pasung kepalanya. Ini kacung gua, Jokowi gila, gua bakar rumahnya. gua tantang lu cari gua 24 jam, lu ngga temuin gua, gua yang menang,” katanya seperti dalam video.