Find Us On Social Media :

Masih Ingat Remaja Pengancam Tembak Jokowi? Meski Tak Ditahan Seperti HS, Ternyata Perkaranya Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi

Kedua kasus ancaman yang mengarah kepada Jokowi itu kiranya membuat beberapa pihak mempertanyakan bagaimana keberlanjutan proses hukum terhadap pelaku.

Hal itu seperti yang diutarakan oleh salah satu akun Twitter, jika kasus penggal kepala Jokowi (HS) saja langsung diproses, alangkah baiknya kasus (RJ) yang diproses terlebih dahulu.

"Yg blg mau penggal pala Jokowi langsung diproses, alangkah baiknya proses yg ini dulu. eh lupa ga diproses, kenapa ya? mana saya tahu saya kan oposisi," tulis akun Twitter itu.

Baca Juga : Menteri Susi Pudjiastuti Kembali Kirim 13 Kapal Vietnam ke Dasar Laut

Melansir dari Serambi News, kasus ancaman yang dilakukan RJ pada tahun lalu juga telah diproses sebagaimana mestinya.

Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa RJ tidak dapat dikatakan sebagai tersangka.

"Namanya saksi sebagai pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum, bukan tersangka," ujar Argo Yuwono pada tahun 2018 silam.

Baca Juga : 5 Fakta HS, Pria yang Mengancam Hendak Penggal Kepala Jokowi, dari Mengaku Khilaf Hingga Dikenai Pasal Makar

Argo Yuwono mengatakan, ketentuan itu tercantum di dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012.