Dalam pasal itu disebutkan, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Argo Yuwono menambahkan, berdasarkan UU tersebut, pihaknya juga tidak melakukan penahanan terhadap RJ.
Namun, RJ ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Argo Yuwono juga mengatakan bahwa penempatan ini dilakukan mengingat usia RJ yang masih di bawah umur.
"Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun," ujar Argo Yuwono.
Argo Wiyono menyebut, dalam kasus ini, usia RJ memang di atas 14 tahun. Namun, ancaman pidana untuk dia tidak sampai 7 tahun.
"Kemudian juga yang bersangkutan kami kenakan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya 6 tahun (penjara)," kata Argo Yuwono.