Find Us On Social Media :

Bela Ibunya yang Seorang Janda dan Kini Terancam Mendekam di Penjara, Putra IY: Ibu Nggak Sengaja

Sosok wanita perekam video viral bersama HS kini juga diburu polisi.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Kubu Prabowo Minta Perhitungan Suara Dihentikan, Jokowi: Kita Diatur Peraturan KPU

"Pelaku (IY) dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE."

"Dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap presiden RI yg sedang viral di media sosial saat sekarang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (15/5/2019).

Sementara saat di jemput polisi, IY sempat berpesan kepada anak kandungnya Hilary (20) untuk mengurus keluarganya.

Baca Juga: Kasus Video Pengadu Domba TNI-Polri Kini Dilimpahkan Kepada Polda Jabar

"Mama cuma bilang bantu siapin adik aja buat kebutuhan sekolah, kalau abang saya kan udah kerja,"ucapnya.

Hilary pun berharap proses hukum yang menimpa ibunya dapat segera selesai.

"Mudah-mudahan cepet selesai, soalnya kan di situ ibu saya nggak sengaja yang bisa melakukan hal kaya gitu, menurut saya nggak usah diperpanjang," kata Hilary seperti dikutip Gridhot.ID dari Tribun Jakarta.

Baca Juga: Ogah Nodai Seragamnya dengan Pilox saat Rayakan Hari Kelulusan, Siswi SMA Justru Beri Pesan Menohok!