Find Us On Social Media :

Bela Ibunya yang Seorang Janda dan Kini Terancam Mendekam di Penjara, Putra IY: Ibu Nggak Sengaja

Sosok wanita perekam video viral bersama HS kini juga diburu polisi.

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Kasus video viral HS, pria pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo terus bergulir. 

Sebelumnya polisi telah menangkap HS di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019).

Kini Polda Metro Jaya juga telah berhasil menangkap dua wanita yang ada dalam video viral tersebut pada Rabu (15/5/2019).

Baca Juga: Diciduk di Bekasi, 2 Wanita Perekam dan Penyebar Video HS Tertunduk Lesu Saat Diamankan Polisi

Salah satu wanita pelaku penyebar dan perekam video viral HS diketahui berisial IY. 

IY ditangkap di rumahnya di kawasan Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu siang.

Melansir dari Kompas, IY merupakan relawan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca Juga: Masih Ingat Sumanto si Manusia Kanibal? 16 Tahun Berlalu, Kini Ia Jadi Pendamping Kiai Ceramah ke Berbagai Kota di Penjuru Negeri

"Kebetulan dia tergabung dalam relawan 02. Dia juga kalau enggak salah ikut jadi saksi dari relawan di Kecamatan Setu."

"Dia ikut berbagai kegiatan setelah pemilu," kata Nurdin, ketua RT dikediaman IY pada Rabu (15/5/2019). 

IY sendiri merupakan ibu dari tiga anak yang kerja serabutan untuk menghidupi keluarga.

Baca Juga: Demi Beli Ponsel Baru, Mahasiswi Cantik Nekat Jual Sel Telurnya

Namun, saat pemilu IY aktif mengikuti kegiatan sebagai relawan capres-cawapres nomor urut 02.

"Dia kerjanya serabutan, kadang marketing, sales, cuma pas pemilu dia sibuk jadi relawan, bukan kader partai ya. Dia fokus ke kegiatan pemilu," ujar Nurdin.

Polisi menetapkan IY sebagai tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Berstatus Janda dan Bekerja Serabutan, Kini IY Siap Huni Jeruji Besi Tinggalkan Ketiga Anaknya

"IY sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

"Pada saat ditangkap, IY mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp," ujarnya.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Kubu Prabowo Minta Perhitungan Suara Dihentikan, Jokowi: Kita Diatur Peraturan KPU

"Pelaku (IY) dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE."

"Dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap presiden RI yg sedang viral di media sosial saat sekarang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (15/5/2019).

Sementara saat di jemput polisi, IY sempat berpesan kepada anak kandungnya Hilary (20) untuk mengurus keluarganya.

Baca Juga: Kasus Video Pengadu Domba TNI-Polri Kini Dilimpahkan Kepada Polda Jabar

"Mama cuma bilang bantu siapin adik aja buat kebutuhan sekolah, kalau abang saya kan udah kerja,"ucapnya.

Hilary pun berharap proses hukum yang menimpa ibunya dapat segera selesai.

"Mudah-mudahan cepet selesai, soalnya kan di situ ibu saya nggak sengaja yang bisa melakukan hal kaya gitu, menurut saya nggak usah diperpanjang," kata Hilary seperti dikutip Gridhot.ID dari Tribun Jakarta.

Baca Juga: Ogah Nodai Seragamnya dengan Pilox saat Rayakan Hari Kelulusan, Siswi SMA Justru Beri Pesan Menohok!

Pada kasus ini, Hilary menyebut ibunya tidak mengetahui ada kalimat kasar yang diucapkan HS dalam video yang direkam saat aksi di depan kantor Bawaslu RI.

Menurut Hilary, ibunya tidak pernah merasa menyebarkan video ke media sosial seperti Facebook, Twitter dan Instagram.

"Mamah saya cuma kirim video ke dua grup WA (WhatsApp) relawan buat dokumentasi."

Baca Juga: Pemuda Garut Nekat Setubuhi Puluhan Gadis ABG dengan Alasan Ritual Buang Sial

"Jadi mamah saya enggak tahu dia (HS) ngomong apa, sebelum lihat videonya mamah udah share ke grup WhatsApp," kata Hilary.

Pasalnya dalam kalimat di video viral tersebut, hal yang diungkap IY saat itu bukan bermaksud mengiyakan apa yang dilontarkan HS.

Sementara saat ikut demonstrasi, IY berangkat dari rumah seorang diri dan bertemu dengan salah satu kordinator relawan.

Baca Juga: Atasan HS Bongkar Tabiat Pemuda Pengancam Penggal Kepala Jokowi Selama Bekerja di Yayasan Badan Wakaf Al-Quran

"Mamah emang aktif jadi saksi sama relawan, waktu itu dari sini berangkat sendiri dan di sana ketemu sama tante Ana, dia orang Bogor."

"Jadi dua grup WhatsApp itu pertama grup saksi kecamatan terus yang kedua grup relawan itu dari luar kota juga ada nah adminnya tante Ana," jelas Hilary.

(*)