Find Us On Social Media :

Sebar Hoax Video Andri Bibir, Relawan BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya Diciduk Polisi

Mustofa Nahrawardaya diciduk usai sebar hoax video Andri Bibir.

Polisi menangkap mustofa pada Minggu (26/5/2019) dini hari pukul 03.00.

Mustofa ditangkap terkait dirinya sebagai pemilik akun Twitter @AkunTofa dan @TofaLemonTofa.

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiun. Saya dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang disiksa oknum di Komplek Masjid Al-Huda ini, Syahid hari ini. Semoga almarhum ditempatkan di tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Amiiiiin YRA," tulis Mustofa dalam akun twitternya.

Baca Juga: IPW Sebut Satu dari Enam Dalang Kerusuhan 22 Mei Adalah Anak Kiai

Dikutip dari Tribrata, kun @AkunTofa inilah memposting perihal tewasnya seorang remaja akibat disiksa oknum Polisi pada saat kerusuhan menyusul aksi penolakan hasil Pemilu di Bawaslu beberapa waktu lalu.

Padahal belakangan diketahui pemuda yang ditindak itu tidak meninggal dan bukan bernama Harun melainkan pemuda tersebut adalah Andri Bibir alias A, yang merupakan salah satu tersangka yang memasok batu kepada para perusuh untuk menyerang aparat saat terjadi kerusuhan.

Akibat perbuatannya kini pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda senilai Rp 1 Milyar.

Baca Juga: Setelah Gerindra, Kini Logo PKS Ada di Salah Satu HT yang Disita dari Perusuh Aksi 22 Mei

Seperti diketahui, media sosial twitter sempat ramai dengan tagar #TangkapMustofaNahra usai polisi merilis pernyataan resmi terkait video viral yang disebut aksi pemukulan aparat terhadap anak berumur 16 tahun.