Find Us On Social Media :

5 Fakta Peran Kivalan Zein Dibalik Kerusuhan 22 Mei, Atur Rencana Pembunuhan Hingga Tentukan Target Korban

Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein telah ditetapkan sebagai tersangka

2.Tersangka makar dan berita bohong

Pada 27 Mei 2019, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Kivlan telah berstatus tersangka.

Kivlan disangka terlibat kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar.

Baca Juga: Identitas Pembunuh Bayaran Aksi Kerusuhan 22 Mei, Satu Perempuan Lima Laki-laki

3. tersangka kepemilikan senjata ilegal

Pada 30 Mei 2019, Kivlan ditahan di Rumah Tahanan Guntur, selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Kivlan ditahan karena penyidik menganggap sudah mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut.

Baca Juga: Pengakuan Pembunuh Bayaran Aksi Kerusuhan 22 Mei, Incar 4 Tokoh Negara dengan Tebusan Ratusan Juta