Find Us On Social Media :

5 Fakta Peran Kivalan Zein Dibalik Kerusuhan 22 Mei, Atur Rencana Pembunuhan Hingga Tentukan Target Korban

Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein telah ditetapkan sebagai tersangka

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Polri akhirnya membongkar dalang dibalik kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 pasca ditetapkannya pengumuman pemenang Pemilu 2019 oleh Bawaslu dan KPU.

Diketahui polisi menangkap 447 orang yang diduga menjadi perusuh di beberapa titik Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

Dari hasil pengolahan kasus tersebut, disebutkan pihak kepolisian telah mengantongi nama siapa dalang dibalik kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019.

Baca Juga: Konferensi Pers Polri Umumkan Dalang Utama Kerusuhan 22 Mei Diundur , Dari Jam 10 Pagi Jadi Selasa Siang

Melansir dari siaran Kompas TV (11/5/2019), Polri telah melakukan konferensi pers yang secara blak-blakan mengungkap siapa saja yang berperan dibalik kerusuhan 21 dan 22 Mei lalu.

Beberapa nama yang ditetapkan sebagai dalang dibalik kerusuhan 21 dan 22 Mei pun terungkap.

Salah satu tersangka yang menurut pihak kepolisian berperan besar dibalik kerusuhan ini adalah Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein.

Baca Juga: Pengakuan Pembunuh Bayaran Aksi 22 Mei, Diiming-imingi Jaminan Keluarga dan Paket Liburan oleh Kivlan Zein

Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapat keterangan dari Irfansyah, salah satu tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan pembunuhan berencana terhadap 4 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Kepolisian juga telah merilis peran tersangka Kivlan Zen yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan pembunuhan berencana terhadap 4 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

"Berdasarkan fakta, keterangan saksi dan barang bukti, dengan adanya petunjuk dan kesesuaian mereka bermufakat melakukan pembunuhan berencana terhadap 4 tokoh nasional dan satu direktur eksekutif lembaga survei," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Setelah terbongkarnya peran Kivlan Zein berdasarkan pengakuan dari salah satu eksekutor kerusuhan Irfansyah, Kompas.com juga berhasil merangkum fakta-fakta peran Kivlan dalam kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019.

Baca Juga: Kuasa Hukum Kivlan Zen Sebut Salah Satu Dalang Kerusuhan 22 Mei Justru Sopir Kliennya

Berdasarkan rangkuman dari Kompas.com, inilah 5 fakta tentang keterlibatan Kivlan Zein.

1. Dicegah ke luar negeri

Kivlan Zen dicegah bepergian ke luar negeri pada Jumat (10/5/2019).

Pencegahannya itu berkaitan dengan status Kivlan sebagai saksi dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang sedang diusut oleh Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Senjata Pembunuh Bayaran Aksi Kerusuhan 22 Mei Berspesifikasi untuk Sniper Profesional, M Iqbal : Walaupun Rakitan, Ini Efeknya Luar Biasa

2.Tersangka makar dan berita bohong

Pada 27 Mei 2019, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Kivlan telah berstatus tersangka.

Kivlan disangka terlibat kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar.

Baca Juga: Identitas Pembunuh Bayaran Aksi Kerusuhan 22 Mei, Satu Perempuan Lima Laki-laki

3. tersangka kepemilikan senjata ilegal

Pada 30 Mei 2019, Kivlan ditahan di Rumah Tahanan Guntur, selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Kivlan ditahan karena penyidik menganggap sudah mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut.

Baca Juga: Pengakuan Pembunuh Bayaran Aksi Kerusuhan 22 Mei, Incar 4 Tokoh Negara dengan Tebusan Ratusan Juta

4. Penentu target pembunuhan

Kivlan bersama enam orang lainnya disangka melakukan permufakatan jahat berupa merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Keempat nama itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Kemudian, pimpinan lembaga survei Yunarto Wijaya.

Baca Juga: Lama Diam, Iwan Fals Minta Polisi Ciduk Dalang Kerusuhan 22 Mei

5. Mengatur rencana pembunuhan

Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam mengatakan, Kivlan berperan memberi perintah terhadap tersangka HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan.

Kivlan memberikan uang Rp 150 juta kepada HK alias I untuk membeli beberapa pucuk senjata api.

Menurut Ade, setelah mendapat empat senjata api, Kivlan masih menyuruh HK mencari lagi satu senjata api.

Baca Juga: Mengaku Teman Teroris dan Bolak Balik Masuk RSJ, Fakta Dibalik Investigasi Wanita Bercadar Saat Kerusuhan 22 Mei

Kemudian, Kivlan berperan memberikan target pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Kivlan juga memberikan uang Rp 5 juta pada IR untuk melakukan pengintaian, khususnya target pembunuhan pimpinan lembaga survei, Yunarto Wijaya.(*)