Find Us On Social Media :

Hamili Putri Kandungnya Sendiri Sampai Melahirkan, Pria Garut Ini Justru Anggap Sang Bayi Anak Bungsu

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna dan Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menunjukkan pelaku pencabulan kepada anak kandung di Mapolres Garut, Selasa (2/7/2019).

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Kelakukan UR (42) warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat benar-benar bejat dan tak bermoral.

Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai penjual bubur itu menghamili anak kandungnya sendiri hingga melahirkan. 

Korban berinisial N (15) merupakan anak pertama dari empat bersaudara.

Baca Juga: Bukannya Mendidik Generasi Penerus Bangsa, Oknum Guru di Lamongan Justru Cabuli 30 Siswanya yang Masih SD

Kapolsek Malangbong, Iptu Abusono mengatakan, perbuatan UR terbongkar usai anaknya melahirkan pada Sabtu (15/6/2019).

Awalnya keluarga heran lantaran anak perempuan UR tiba-tiba melahirkan seorang bayi.

Setelah bayi dari anak kandung UR lahir, keluarga lantas bertanya kepada korban.

Baca Juga: Iming-Imingi Permen dan Uang Rp 2000 ke Muridnya, Oknum Guru Agama di Sumsel Cabuli 8 Siswi SD

Ibu korban pun terkejut saat mendengar pengakuan anaknya, jika pelaku adalah ayah kandungnya sendiri.

"Memang sudah pisah dengan istrinya. Setelah itu keluarga melaporkan ke kami karena mencurigai ayah korban sebagai pelakunya," kata Abu seperti dikutip Gridhot.ID dari Tribun Jabar, Selasa (2/7/2019). 

"Saat diinterogasi oleh ibunya, baru ketahuan kalau pelaku itu ayahnya sendiri. Setelah dapat laporan, pelaku bisa kami amankan," ujarnya.

Baca Juga: 3 Oknum Guru Cabuli Tiga Siswinya, Pelaku : Awalnya Gak Ada Niatan Karena Ada Kesempatan Terjadi Seperti Itu

Kini UR telah mendekam di sel Mapolres Garut dan kasusnya sudah dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut.

Melansir dari Kompas.com, Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan pencabulan yang dilakukan UR terjadi saat anaknya masih duduk di kelas 5 SD.

Pelaku memaksa anak perempuannya itu untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Baca Juga: Kisah Grigori Rasputin, Rahib Cabul dari Rusia yang Malah di Hormati Sekaligus Dibenci Rakyatnya

Aksi pencabulan dilakukan UR mulai tahun 2015 atau lima tahun setelah bercerai dengan istyrinya.

Perbuatan bejat dilakukan UR berulang-ulang, namun N tak kuasa melapor ke keluarga lantaran diancam oleh ayahnya.

 Budi menambahkan sejak bercerai anaknya yang berinisial N memang tinggal bersama pelaku.

Baca Juga: Predator Seksual Diduga Lakukan Pencabulan 800 Kali, Jika Terbukti Ia Akan Dijatuhi Hukuman Mengerikan Ini

"Pelaku sehari-hari berjualan bubur kacang. Saat ditanya petugas, dia mengakui perbuatannya," kata AKBP Budi Satria Wiguna.

Namun, UR seakan tak menyesal saat menceritakan perbuatannya ke penyidik.

Bahkan saat diperiksa, UR sempat mengutip sejumlah ayat Al-Quran.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Paman Cabuli Siswi SD Kelas 6 yang Lahirkan Bayi Seberat 2,6 Kg

"Kalau dinikah (anak) tidak boleh. Tapi kan, anak milik saya," ujar UR saat diperiksa di Mapolres Garut, Rabu (3/7/2019).

UR juga mengatakan jika bayi yang baru lahir dari anaknya itu sebagai anak bungsu.

"Sekarang anak sudah lima. Kemarin yang lahir di rumah sakit itu anak bungsu," katanya.

Baca Juga: Suami Bejat, Usai Hamili Istrinya Hingga Lahirkan 44 Orang Anak, Kini Ia Minggat Tak Mau Urus Keluarga

"Nanti manggil ke saya (bayi yang baru lahir) bapak aki (bapak kakek)," ucap UR.

Ironisnya selain N, UR juga menyetubuhi anak ketiganya yang baru lulus SD.

"Waktu lulus SD tidur bareng sama anak ketiga. Awalnya cuma raba pahanya saja," ujar UR.

(*)